Keprionline.co.id, Karimun –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengambil langkah tegas dengan menunda penerbitan puluhan paspor sepanjang triwulan III tahun 2025. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, menyampaikan bahwa sebanyak 20 permohonan paspor harus ditunda karena terindikasi adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
“Ada berbagai pelanggaran, sehingga kami lakukan penundaan penerbitan paspornya,” tegas Dwi Avandho Farid saat memimpin konferensi pers dan media gathering capaian kinerja triwulan III 2025 di Karimun.
Realisasi PNBP Mendekati Target
Dalam periode yang sama, Imigrasi Karimun mencatat telah menerbitkan total 2.494 paspor RI. Namun, Dwi mengakui bahwa secara total, jumlah penerbitan paspor sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tiga tahun sebelumnya, terutama karena adopsi penuh sistem paspor elektronik.
Data menunjukkan tren penurunan tersebut:
2022: 20.363 paspor
2023: 22.306 paspor
2024: 18.546 paspor
Meskipun demikian, dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kinerja Imigrasi Karimun mendekati sempurna. Dari target sebesar Rp 8,001 miliar, Kanim Karimun berhasil merealisasikan Rp 7,68 miliar, atau sekitar 96,02 persen. “Sudah 96% dari target atau sebesar Rp 7.683.425.315,” beber Dwi.
Bentuk 6 Desa Binaan untuk Pencegahan TPPO
Di bidang pengawasan dan intelijen, capaian penting Imigrasi Karimun adalah pembentukan 6 Desa Binaan baru di wilayah Kabupaten Karimun. Program desa binaan ini dibentuk sebagai upaya pencegahan dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Keenam desa yang menjadi sasaran program ini adalah Desa Pauh, Sungai Ungar, Sawang Laut, Tebias, Pangke, dan Selat Mendaun.
Selain itu, Imigrasi Karimun juga mencatat sejumlah penindakan hukum, di antaranya: deportasi terhadap 2 WNA, penangkalan 2 kali, serta 11 kali kegiatan intelijen.(JNT)






