Selasa, 26 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Hutang Keliling Pinggang, Tiga Wanita Nekat Palsukan Dokumen untuk Gelapkan Mobil Rental

Kepri Online
10 September 2025
di BINTAN
0

Tim Macan Timur, Polsek Bintan Timur berhasil ringkus pelaku penggelapan mobil rental yakni tiga wanita yang mengaku terlilit hutang, Selasa 10 September 2025. Foto: Scrensoot Video, Dok. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Tiga wanita ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur lantaran melakukan penggelapan,  dan pemalsuan dokumen untuk dua unit mobil rental.

Ungkap kasus ini, bermula korban membuat laporan di Polsek Bintan Timur, dan ketiganya berhasil diringkus di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Ketiga pelaku inisial CD, NP dan AN harus kembali berurusan dengan hukum.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan.

“Ketiganya melakukan penggelapan dengan modus merental mobil, dan kemudian menggadaikan mobil  dengan memalsukan dokumen pemilik mobil ” kata AKP Khapandi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Daeng Salamun, Selasa 10 September 2025.

Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku nekat melakukan aksi ini lantaran masih terlilit hutang, dan juga tekanan ekonomi.

“Ketiganya mempunyai hutang, dan berakhir melakukan penggelapan,” jelasnya.

Ipda Daeng menambahkan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi penggelapan ini. Dimana inisial CD berperan sebagai pemalsuan identitas.

Sementara, inisial NP dan AN mencari target rental mobil yang masih belum dijajali. Diketahui, kedua inisial ini sebelumnya sudah masuk daftar hitam di sejumlah tempat rental mobil di Tanjungpinang.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan dua (2) unit mobil rental, yakni Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB. Lalu, Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB. Fotokopi KTP palsu atas nama Irawati, serta kwitansi cash bertahap mobil,” tegas Ipda Daeng Salamun.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (P23)

Tags: Pelaku Penggelapan Mobil RentalUnit Reskrim Polsek Bintan Timur
Sebelumnya

Wirya Silalahi Minta Penegak Hukum Perlakukan Gordon Secara Adil

Berikutnya

Sambut Hari Jadi Lalulintas, Satlantas Edukasi Pelajar SMA Terkait Keselamatan dan Kesiapan Berkendara

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

    Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.