Keprionline.co.id, Batam – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kepri, Wirya Putra Sar Silalahi yang juga penasehat Punguan Silahi Sabungan Se – Kota Batam meminta kepada penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada Gordon Silalahi , ujar Wirya Silalahi.
Kasus Gordon Silalahi akan kami awal, kami tidak mau anggota Punguan Silahisabungan Kota diperlakukan tidak adil pihak – pihak tertentu, tetapi kami menginginkan Gordon Silalahi mendapatkan keadilan, jadi kami meminta supaya penegak hukum berkerja dengan Profesional atas kasus ini, ujar Wirya Silalahi.
Selain itu, dalam Waktu dekat kami mungkin akan melaporkan proses penyidikan Gordon Silalahi ke Propam, supaya jelas apakah para penyidik sudah professional bekerja dan penetapan Gordon Silalahi sudah sesuai SOP, kami khawatir penetapan status tersangka Gordon Silalahi terkesan dipaksakan oleh penyidik Polresta Barelang, ujar Wirya.
Wirya juga meminta Sahat Tambunan Anggota DPRD Kota Batam dan Tumpal Pasaribu Anggota DPRD Provinsi Kepri di Komisi I untuk memonitor proses hukum Gordon Silalahi, ujar Penasehat Punguan SILAHISABUNGAN Se Kota Batam kepada media, Rabu ( 10/9/2025).
PH Gordon Silalahi, Anrizal mengakui kasus klien kami prosesnya hingga 3 tahun, dua kali ganti Kasat Reskrim baru ditetapkan jadi tersangka,” kata Anrizal SH penasehat HUKUM Gordon Silalahi.
Klien saya merasa saat itu penyidik tidak objektif dan membuat permohonan gelar perkara khusus di Polda Kepri. Gelar perkarapun dilaksanakan pada Juni 2024. Pada 30 April 2025, Gordon Silalahi ditetapkan jadi tersangka oleh Unit 3, saat itu Kanitnya Ipda Riyanto.
“Bila melihat rentang waktu gelar perkara di Polda dengan penetapan tersangka waktunya cukup lama. Seharusnya dua minggu setelah gelar sudah ada kepastian, ada petunjuk hasil gelar diteruskan atau dihentikan kasusnya,” terang Anrizal. ( Nilawaty ).





