Sabtu, 12 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Hindari Tukang Kredit, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Penjambretan Ke Polisi

Redaksi
22 Maret 2023
di KARIMUN
0
Hindari Tukang Kredit, Wanita Ini Buat Laporan Palsu Penjambretan Ke Polisi

EMS saat memberikan permohonan maaf kepada masyarakat atas informasi palsu penjambretan yang diberikan kepada Kepolisian.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline.co.id, Karimun – Polsek Meral menerima laporan penjambretan dari seorang wanita berinisal E M yang terjadi didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, korban mengakui tas miliknya telah yang berada dibahu kanan korban telah dirampas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi, Kamis, 09 Maret 2023 sekira jam 13.20 wib.

Baca Juga

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

8 September 2026
33
Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
16

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat atas kejadian tersebut kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor. Setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanan pelapor.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi S N yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan Keterangan pelapor tidak benar semuanya, selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang dijambret dalam perkara ini. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.

Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami pelapor dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.

“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian”, himbau Kapolsek Meral.Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). ( Jhon ).

Sebelumnya

Diskominfo Kepri Ajak Diskominfo se Kepri Bersembang dengan MNC Group

Berikutnya

Ditlantas Polda Kepri Gelar Rakor Persiapan Pengamanan Hari Lebaran Tahun 2023

Berita Terkait

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 
KARIMUN

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

8 September 2026
33
Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah
KARIMUN

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
16
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun
KARIMUN

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
63

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.