KEPRIOLONLINE.CO.ID,KARIMUN – Sidang perkara perselisihan suara pemilihan Bupati Karimun antara Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan pasangan Iskandrsyah – Anwar hari ini disidangkan oleh Mahkamah konstitusi di Jakarta Pusat sekitar pukul 8.00 Wib sesuai dengan data yang didapat media keprionline.co.id dari situs resmi MKRI,Jumat ( 28/1/2021 ) .
Dikutip dari surat perhomohonan pasangan Iskandarsyah – Anwar yang diajukan kuasa hukumnya Dr.Saut Maruli Tua Manik ,SH,MA kepada MK ada dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur,sistematis dan masif yang dilakukan termohon KPUD selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020 dan pasangan Dr H.Aunur rafiq dan H.Anwar Hasyim.
” Termohon dengan beserta jajaranya dengan segaja melakukan pengalihan dan pemamfaatan seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan pasangan calon petahana yaitu nomor urut 01.
Point nomor 18 surat permohonan gugatan pasangan nomor urut 02,bahwa pada kecamatan kundur diperoleh fakta,jumlah disabilitas dalam DPT tidak sesuai ataupun tidak sama dengan dengan jumlah disabilitas dalam model C dalam hasil salinan -KWK,sehingga patut diduga adanya pengelembungan suara untuk pasangan calon petahanan nomor urut 1 .
Ketidak cocokan ataupun ketidak sesuaian dalam DPT dan model C hasil salinan -KWK merupakan cara pengalihan pemilihan dukungan pasangan calon untuk petahana sedangkan basis pemilihan pemohon tidak diberikan.
” Jumlah disabilitas yang terdapat pada kecamatan kundur sangat besar,di DPT berjumlah 15 sedangkan dalam model C hasil salinan KWK berjumlah 53,oleh karena perbedaan jumlah pemilih disabilitas dalam DPT tidak sama dengan dengan model C.Hasil salinan -KWK patut diduga perbuatanya yang dilakukan termohon untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.
Selain dugaan pengelembungan suara, pasangan nomor urut 01 diduga telah memamfaatkan daftar penerimaan hibah yang bersumber dari perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Karimun tahun anggaran 2019 . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU )






