KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Dikutip melalui situs sipp.pn-jakartapusat, Gugatan dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang di ajukan oleh salah satu Warga Negara Indonesia (WNI), Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu.
Bambang mengatakan bahwa ijasah Jokowi merupakan hasil nyuri dari nama Joko Wahyudi dengan nomor seri ijasah 008112.
“Itu punya Joko Wahyudi, cek ke sekolahan kalau ga percaya, tembak kepala saya”, ujarnya sambil mata melotot.
Dalam gugatan tesebut bukan hanya jokowi saja yang terlibat melainkan beberapa instansi pemerintah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono turut angkat bicara mengenai gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, mengajukan gugatan adalah hak warga Negara sehingga apabila memang memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, dirinya justru mempersilahkan untuk menyampaikan hal tersebut ke dalam proses pengadilan.
Namun, dia melanjutkan apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, maka dinilainya langkah tersebut hanya akan menampar muka penggugat karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.
“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
“Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. Aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya makin hari semakin cerdas, harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak. Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak yang menyampaikan laporan/gugatan tidak berdasar,” katanya. (KEPRIONLINE.CO.ID).






