Keprionline.co.id, Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ir Wira Putra Sar Silalahi mengatakan, penetapan jalan provinsi di Kota Batam menjadi aset Pemko Batam saya rasa kurang tepat, Gubernur Kepri tidak bisa lepas tangan begitu saja, dikarenakan Batam masih bagian dari Provinsi Kepri, dan kontribusi PAD Provinsi Kepri dari Batam sangat dominan lebih dari 50%, malah kontribusi ekonomi Batam untuk Provinsi Kepri bisa samoai 72%”, ucapnya kata Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ir Wira Putra Sar Silalahi saat dimintai keterangan dari media, Kamis (11/5/2023).
Penyerahan aset jalan ke Pemko batam tertuang pada Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau, Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.
Ia juga menjelaskan bahwa Penerimaan Asli Daerah (PAD) propinsi Kepri sekitar 90% berasal dari pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraam Bermtor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Total pajak daerah PAD Provinsi Kepri adalah 1,51 T yg hampir semuanya berasal dari ketiga pajak di atas, sedangkan jumlah kendaraan mobil dari Batam lebih dari 70% utk kendaraan roda 4.
Sehingga dapat dikatakan 70% PAD Provinsi dari Batam. Sehingga sangat tidak masuk akal, kalau Provinsi lepas tangan dari pembangunan dan pemeliharaan jalan di Batam, dan meyerahkan bulat-bulat kepada Kota Batam, dan kita minta ini harus dipertimbangkan lagi secara matang, kata, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ir Wira Putra Sar Silalahi.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, Penyerahan aset jalan provinsi ke Pemerintahan Kota Batam kita lakukan karena Wilayah kota Batam merupakan kawasan Free Trade Zone, Dimana status-status lahan jalan di kawasan wilayah administrasi Kota Batam sudah tentu bersinggungan dengan kawasan BP Batam.
Jadi melalui SK Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau, maka status jalan Provinsi Kepri di kota Batam saat ini nihil dan sudah tidak ada lagi.
Selain itu, Kementerian PUPR melalui SK nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang ‘Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, juga telah menyerahkan ruas jalan Nasional ke BP.Batam, dan status jalan nasional, juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat, Sehingga jalan nasional di Kota Batam pun kini sudah tidak ada lagi,” kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad . ( Gordon Silalahi ) .






