Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Gelapakan uang hewan qurban puluhan juta MRS harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus dugaan Penggelapan dan penipuan yang terjadi bukan Juni 2023 lalu.
MRS (37) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 20 September 2023 pukul 23.15 wib dirumahnya Jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Adapun Korban dalam kasus tersebut meruoakn Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku gelarokan uang ibada qurban sebesar Rp 51 Juta Yang mana uang tersebut harusnya digunakan untuk pemotongan hewan qurban” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Adriyaniki kepada media, Jumat ( 22/09/20230).
Lebih lanjut, Kejadian berawal pada bulan Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban.
Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023 dengan Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta.
“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” sambung Niki.
Dari laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan melacak jejak digital pelaku akhirnya berhasil di ringkus.
“Saat dilakuakn jejak digital Diektahui pelaku berada di Jalan Gatot Subroto kota Tanjungpinang” katanya.
Pengejaran dilakuakan terhadap pelaku Pukul 23.15, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS. Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil serta mengamankan baranga bukti 1 unit handphone milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut” terangnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 374 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. ( Lita ).





