Senin, 15 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Gara-gara Uang Seribu , Seorang Anak Tusuk Teman Sebayanya

Redaksi
18 Desember 2017
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG ~Seorang anak di bawah umur terpaksa berurusan dengan hukum (ABH) karena menusuk seorang anak sebayanya akibat masalah sepele.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP. Hendriyal dalam keterangannya kepada keprionline.co.id, Senin 18 Desember 2017 di Mapolsek Tanjungpinang Timur mengatakan, “Benar bahwa terjadi penikaman itu. Kami menerima laporan bahwa terjadi perkelahian di parkiran rumah sakit provinsi (RSUP) antara korban dan tersangka kemarin (Minggu, 17/12). Lalu tersangka (AF, 14 thn) menikam korban (YS, 14 thn) yang mengakibatkan korban luka tusuk di bagian perut. Lalu Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Harris turun ke TKP dengan anggota yang lain dan mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit. Sementara tersangka lari dari TKP mengarah ke kuburan China. Lalu Kanit melakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” katanya.

Baca Juga

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

PT TIMAH Genjot Pengembangan SDM, Ribuan Karyawan Ikuti Pelatihan dan Program Kepemimpinan

15 Juni 2026
5
“Raja Ariza Pastikan Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XII Kepri 2026, Pelayanan Kafilah Jadi Prioritas”

“Raja Ariza Pastikan Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XII Kepri 2026, Pelayanan Kafilah Jadi Prioritas”

13 Juni 2026
10

Dari tangan tersangka diamankan sebilah pisau yang terbuat dari gunting. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Tanjungpinang Timur.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, “Ini kan ABH atau Anak Berurusan dengan Hukum, masih di bawah umur. Karena itu diupayakan penyelesaian persuasif dan kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Apabila nanti tercapai kesepakatan damai, maka tidak akan dilanjutkan proses hukumnya. Pihak kita siap memfasilitasi pertemuan itu nanti,” tambahnya.

Sementara tersangka AF mengaku kejadian penikaman itu karena hal sepele.

“Adik saya ada masalah dengan cewek korban. Adik saya meminta uang seribu ke cewek korban. Cewek korban menolak dan tidak terima. Lalu cewek itu memberitahu ke korban. Korban dan adik saya saling ejek. Terjadi lah perkelahian. Lalu saya menusuk korban,” katanya.

Polsek Tanjungpinang Timur saat ini masih menahan korban menunggu proses upaya damai dilakukan.

(KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/GIBSON MANURUNG)

Sebelumnya

Saat di Demo, Kabid Pembinaan Khusus Disdik Kepri Meninggal Dunia

Berikutnya

Jelang Natal, Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Membludak

Berita Terkait

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Genjot Pengembangan SDM, Ribuan Karyawan Ikuti Pelatihan dan Program Kepemimpinan

15 Juni 2026
5
“Raja Ariza Pastikan Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XII Kepri 2026, Pelayanan Kafilah Jadi Prioritas”
KEPRI TANJUNGPINANG

“Raja Ariza Pastikan Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XII Kepri 2026, Pelayanan Kafilah Jadi Prioritas”

13 Juni 2026
10
Gubernur Ansar Perjuangkan Penataan Pulau Penyengat, Bangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Perjuangkan Penataan Pulau Penyengat, Bangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional

13 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.