KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM- Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( FORKORINDO ) mendesak Komisi VI DPR RI untuk membatalkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan karena dianggap sangat merugikan masyarakat.
Hal ini dikatakan Ketua Umum FORKORINDO Doni Sinaga kepada keprionline.com usai mencermati dan menganalisa isi dari Perka No.28/2020. “Sangat disayangkan, ditengah situasi sulit saat ini BP Batam selalu perwakilan pemerintah pusat malah membuat aturan yang memberatkan dan tidak pro terhadap investasi, ujarnya.
Dalam Perka No. 28/2020 tersebut disebutkan kenaikan tarif untuk sumber daya air, limbah dan lingkungan sebagaimana diatur pasar 28 ayam 1 huruf f dan pasal 29 ayat (1) huruf Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ironisnya kenaikan dilakukan secara sepihak tanpa dilakukan sosilisasi serta riset yang mendalam terkait kenaikan tarif ini sehingga menimbulkan rasa kecewa dikalangan masyarakat dan pelaku usaha dibidang pengangkutan, penimbunan, dan pengelolaan limbah B3.
“Sepertinya BP Batam ini panik, untuk memuaskan hasratnya meningkatkan pendapatan lembaga sekelas ini bisa dibilang mengobralkan diri, padahal seharusnya BP Batam tugasnya itu menarik investor berkelas dunia bukan membuat aturan yang memeberatkan masyarakat dan pengusaha lokal, “ ujar pria kelahiran Sumut ini.
Ditambahkannya, lembaga yang dipimpinnya tersebut akan meminta Komisi VI DPR RI selalu mitra kerja BP Batam membatalkan Perka tersebut.
“Kita minta Komisi VI DPR RI segera menyurati BP Batam agar Perka tersebut dibatalkan ,” terangnya.
Ditempat terpisah Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan BP Batam siap menampung informasi dan aspirasi baik itu dari masyarakat dan pengusaha terkait kenaikan tarif ini.
“ Kami dari BP Batam menerima masukan dalam rangka mensukseskan Perka 28/2020 ini. Jika ada keberatan atas Perka tersebut kami siap menerimanya,” ujarnya.






