Rabu, 22 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Empat PNS Ditetapkan Tersangka , Ini Kasusnya

Redaksi
24 Mei 2022
di SERBA - SERBI
0
Empat PNS Ditetapkan Tersangka , Ini Kasusnya
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL PAYAKUMBUH – EMPAT pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga langsung menahan keempat oknum PNS tersebut bersama dua tersangka lainnya, yaitu seorang rekanan dan perantara.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32

Sebelumnya, kejaksaan telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Hari ini kami menetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020,” beber Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhard Damanik didampingi Kasi Intel Robby Prasetya, Senin (23/5) malam.

Saut menyebutkan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yaitu berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).Sebelum dilakukan penahanan, kata Saut, keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan selama 2-3 jam.

“Kalau mengenai peran kita lihat saja di persidangan, artinya kami sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini,” terangnya.
Pendamping hukum tersangka, Setia Budi menyampaikan keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

Dia mengatakan para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.

“Kami akan meminta penangguhan penahanan, apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak,” kata Setia Budi.Setia Budi menambahkan untuk empat tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, dua tersangka pria di Lembaga Pemasyarakatan Payakumbuh.Empat tersangka di antaranya PNS di Payakumbuh, Sumatera Barat. ( SUMBER ANTARA ).

Tags: Empat PNS Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya

Dilapor Istri Oknum Polisi Langsung Dipecat, Ini Kasusnya

Berikutnya

Dit Reskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga Warga Negara Asing, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.