Sabtu, 5 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Dilapor Istri Oknum Polisi Langsung Dipecat, Ini Kasusnya

Redaksi
24 Mei 2022
di SERBA - SERBI
0
Dilapor Istri Oknum Polisi Langsung Dipecat, Ini Kasusnya

foto ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – SEORANG Oknum Polisi dipecat dari pekerjaannya setelah dilaporkan selingkuh oleh istri sah.Diketahui, perselingkuhan oknum polisi ini ternyata berlangsung sudah bertahun-tahun. Bahkan mereka sudah 3 kali melakukan hubungan terlarang dalam perselingkuhan tersebut.

Mirisnya lagi, perselingkuhan tersebut dilakukan oknum polisi dengan seorang polwan.Artinya, kedua orang yang berselingkuh tersebut adalah anggota polisi.

Baca Juga

Licenciamento e Regulamentação Online ESC: Quem Supervisiona

5 September 2026
3

Golisimo Profile Picture: Czy Warto Dodać?

5 September 2026
2

Polda Metro Jaya meluruskan kasus perselingkuhan oknum polisi dengan polwan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya setelah viral di media sosial.

Dalam video TikTok yang dinarasikan ‘Layangan Putus versi Polda Metro Jaya’, seorang ibu rumah tangga bernisial IF mengungkap perselingkuhan suaminya, Bripda A dengan Polwan Bripda RPH .Kasus itu rupanya sudah diputuskan dalam sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan memberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu A.

Sementara polwan seligkuhannya, Bripda RPH juga diberikan hukuman.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus ‘layangan putus versi Polda Metro’ ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.

“Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PTDH.

Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.“Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma,” ujar Zulpan.“Hukuman untuk Bripda RPH itu demosi atau down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro,” lanjutnya.

Disinggung alasan pemberian hukuman terhadap Briptu A dan Bripka RPH ini berbeda, Zulpan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Propam.“Itu kewenangan Propam yang memutus. Intinya kasus itu sudah ada vonis sidang etik Propam,” kata Zulpan.

Sebelumnya, viral kasus perselingkuhan yang diunggah akun TikTok @DateWith Aquarius milik IF menjadi perbincangan netizen.Melalui sebuah utas berjudul ‘Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)’, IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan polwan.

Awalnya, IF menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016.Namun, ia mengungkapkan, jika suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.IF menyebut jika suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita oknum Polwan itu.

Bahkan, Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’.IF juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A.

Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak ‘WANITAKU’.Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.

Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.IF menuturkan, jika suaminya menjawab ‘tiga kali’ sambil meminta maaf dan IF mengatakan akan melaporkan ke Polda.

Sosok Bripda RPH dicari IF melalui rekan sesama Polwan

Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok ‘WANITAKU’ melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.Setelah mencari informasi tersebut, IF kaget bukan kepalang.Ia syok mengetahui jika selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.

IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait kasus perselingkuhan tersebut. Sambodo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.

Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam,” ujar Sambodo.( SUMBER TRIBUNNEWS ).

 

Sebelumnya

Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Berikutnya

Empat PNS Ditetapkan Tersangka , Ini Kasusnya

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Licenciamento e Regulamentação Online ESC: Quem Supervisiona

5 September 2026
3
SERBA - SERBI

Golisimo Profile Picture: Czy Warto Dodać?

5 September 2026
2
SERBA - SERBI

Boho Casino Blacklist-Status bei Regulierungsbehördeen

5 September 2026
2

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.