Kamis, 24 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Empat Bulan Kabur, Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai

A Husien Widjaya
10 Juni 2025
di BINTAN
0
Empat Bulan Kabur, Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara bersama anggotanya minta keterangan pelaku tindak pidana aborsi, Selasa 10 Juni 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan akhirnya menangkap pelaku tindak pidana aborsi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan pelaku sudah masuk DPO selama empat (4) bulan.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

“Pelaku berhasil kita amankan di Kota Dumai, dan pelaku sudah DPO empat bulan,” kata Kanit Rafi Arya Yudhantara, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menyebut, sinergitas dilakukan bersama Polres Dumai untuk menemukan identitas pelaku dan keberadaannya.

Diketahui pelaku kerap berpindah-pindah kota dan kerjaan agar dapat sembunyi dari kejaran polisi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F, alasan pelaku melakukan aborsi karena tidak sah menjadi suami istri, dan anak tersebut tidak diinginkan,” ujarnya.

Lalu pelaku membeli obat yang dibeli di situs online untuk digunakan menggugurkan kehamilan. Kemudian menguburkan janin tersebut di Desa Busung pada Februari lalu.

“Peran F yaitu membantu menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan,” ucapnya.

Sebelumnya penyidik juga telah mengamankan pacar F yaitu M atas kasus ini pada bulan Februari lalu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (P23)

Tags: Satreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

PH Stevi Apresiasi Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tangkap LC First Club Yang Berusaha Kabur

Berikutnya

Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Hingga Perdamaian Diduga Bermotif Kecintaan

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.