Sabtu, 8 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Empat Bulan Kabur, Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai

Kepri Online
10 Juni 2025
di BINTAN
0
Empat Bulan Kabur, Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara bersama anggotanya minta keterangan pelaku tindak pidana aborsi, Selasa 10 Juni 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan akhirnya menangkap pelaku tindak pidana aborsi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan pelaku sudah masuk DPO selama empat (4) bulan.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

“Pelaku berhasil kita amankan di Kota Dumai, dan pelaku sudah DPO empat bulan,” kata Kanit Rafi Arya Yudhantara, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menyebut, sinergitas dilakukan bersama Polres Dumai untuk menemukan identitas pelaku dan keberadaannya.

Diketahui pelaku kerap berpindah-pindah kota dan kerjaan agar dapat sembunyi dari kejaran polisi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F, alasan pelaku melakukan aborsi karena tidak sah menjadi suami istri, dan anak tersebut tidak diinginkan,” ujarnya.

Lalu pelaku membeli obat yang dibeli di situs online untuk digunakan menggugurkan kehamilan. Kemudian menguburkan janin tersebut di Desa Busung pada Februari lalu.

“Peran F yaitu membantu menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan,” ucapnya.

Sebelumnya penyidik juga telah mengamankan pacar F yaitu M atas kasus ini pada bulan Februari lalu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (P23)

Tags: Satreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

PH Stevi Apresiasi Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tangkap LC First Club Yang Berusaha Kabur

Berikutnya

Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Hingga Perdamaian Diduga Bermotif Kecintaan

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.