Sabtu, 20 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Empat Bulan Kabur, Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai

Kepri Online
10 Juni 2025
di BINTAN
0
Empat Bulan Kabur, Pelaku Aborsi Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara bersama anggotanya minta keterangan pelaku tindak pidana aborsi, Selasa 10 Juni 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan akhirnya menangkap pelaku tindak pidana aborsi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan pelaku sudah masuk DPO selama empat (4) bulan.

Baca Juga

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

17 Juni 2026
19
Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

“Pelaku berhasil kita amankan di Kota Dumai, dan pelaku sudah DPO empat bulan,” kata Kanit Rafi Arya Yudhantara, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menyebut, sinergitas dilakukan bersama Polres Dumai untuk menemukan identitas pelaku dan keberadaannya.

Diketahui pelaku kerap berpindah-pindah kota dan kerjaan agar dapat sembunyi dari kejaran polisi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F, alasan pelaku melakukan aborsi karena tidak sah menjadi suami istri, dan anak tersebut tidak diinginkan,” ujarnya.

Lalu pelaku membeli obat yang dibeli di situs online untuk digunakan menggugurkan kehamilan. Kemudian menguburkan janin tersebut di Desa Busung pada Februari lalu.

“Peran F yaitu membantu menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan,” ucapnya.

Sebelumnya penyidik juga telah mengamankan pacar F yaitu M atas kasus ini pada bulan Februari lalu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (P23)

Tags: Satreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

PH Stevi Apresiasi Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja Tangkap LC First Club Yang Berusaha Kabur

Berikutnya

Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Hingga Perdamaian Diduga Bermotif Kecintaan

Berita Terkait

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
BINTAN

Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

17 Juni 2026
19
Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Perjuangkan Penataan Pulau Penyengat, Bangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hampir 50 Persen Warga Batam Tak Miliki Akta Kelahiran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.