KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Penundaan eksekusi kepemilikan tanah Jalan Teluk Air RT / RW 01 / 04 Kelurahan Teluk Air , Kecamatan Karimun , Kabupaten Karimun yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karimun ditunda untuk yang kedua kali.
Sesuai dengan W4 U9/1279/HT.04.10/XI/2018 ,Pelaksanaa eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan kamis ( 6 / 12 ) hari ini tertunda karena tidak ada pengamanan dari pihak kepolisian .
Kuasa hukum , R.M Natsir dkk DP Agus Rosita, S.H , MH mengatakan , Penundaan pelaksanaan eksekusi yang kedua kali ini sangat mengecewakan saya dan klien saya .
Saya bertanya ada apa dengan pihak kepolisian ? , masak tidak bisa menurunkan personil untuk melakukan pengaman eksekusi hari ini , Jadi sekali lagi saya katakan saya sangat kecewa kepada Polres Karimun , Kata Kuasa hukum , R.M Natsir dkk DP Agus Rosita, S.H , MH.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , Aryudiman SH , MH saat ditemui keprionline.co.id diruang kerjanya mengatakan , kita sudah melakulan koordinasi dan mengirimkan surat untuk pengamanan eksekusi ke Polres Karimun dan kami menunggu kabar dari pihak Polres kata , kata Aryudiman saat jumpai ruang kerjanya , Kamis ( 6 / 12 ).
Kapolres Karimun , AKBP Hengky Pramudya mengatakan , Kami akan melakukan rapat dulu terkait dengan pengamanan eksekusi dan tidak boleh mendadak karena harus melihat jadwal dulu.
Selain itu kami harus melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait penggugat , tergugat dan pelaksana ejsekusi supaya nanti dalam pelaksanaan eksekusi tetap kondusif dan aman , kata Kapolred Karimun , AKBP Hengky Pramudya saat dihubungi keprionline.co.id .( KEPRIONLINE KARIMUN / JHON ).






