Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Kapolda Kepulauan Riau ( Kepri ) diminta untuk mengusut tuntas terkait dengan dugaan adanya pembalakan kayu liar di Kabupaten Anambas untuk pembangunan resort di Dusun Selambak, Desa Temburun, Anambas.
Dimana kayu yang akan dipergunakan untuk membangun homestay diatas wilayah konservasi laut itu.”Ijin pemanfaat ruang laut diduga tidak ada. Buktinya pernah disegel oleh aparat. Namun sekarang segel itu hilang. Apa dibuka secara resmi atau dirusak secara ilegal.”ucap sumber media Alron kepada media, Selasa ( 2/12/2025).
Hal ini diperkuat dengan hasil Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapati temuan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Resort Selambak di wilayah Desa Temburun, pada 21 April 2025 kemarin.
Tidak adanya tindakan tegas dengan meruntuhkan tiang-tiang dermaga dari pihak berwenang membuat pengusaha resort merasa kebal hukum dan kembali melanjutkan aktifitas melanggar hukum tersebut.
Mulusnya pembangunan ilegal resort tersebut serta lancarnya kayu yang diduga ilegal itu karena “bekingnya” kuat dan lobi-lobinya yang lancar.”Kita mendesak Polda Kepri turun dan bertindak tegas. ( Saparuddin ).






