Keprionline.co.id, Batam – Direktur PT Bumi Mitra Karya berinisial MF dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pembelian rumah di Cluster Woodland Harmoni, Sekupang, Kota Batam. Laporan tersebut diajukan oleh Nuredi, korban dalam perkara ini, yang didampingi Penasehat Hukum Iwan Liem, S.H.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Iwan & Rekan, berkantor di Ruko Indo Dutamana Blok B Nomor 18, Batam Centre, menyatakan bertindak untuk dan atas nama kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKK/IR/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Iwan Liem mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor MF terkait dana uang muka (DP) rumah sebesar Rp94.590.000 yang telah disetorkan kliennya untuk pembelian satu unit rumah, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan.
“Pada somasi pertama tertanggal 28 Oktober 2025, sempat dilakukan pertemuan antara kami selaku kuasa hukum dengan Saudara MF yang juga didampingi penasihat hukumnya,” ujar Iwan, Senin (26/01/2026).
Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas. Dalam pertemuan itu, MF justru menyampaikan skema yang dinilai tidak rasional, dengan meminta klien bersedia membantu penjualan unit rumah lain terlebih dahulu. Pengembalian dana klien dijanjikan baru akan dilakukan setelah unit tersebut terjual.
Tak hanya itu, klien juga diminta memilih unit rumah lain sebagai pengganti dan ikut memasarkan unit tersebut kepada pihak ketiga. Sementara dana klien tetap digantungkan pada keberhasilan penjualan rumah, tanpa kepastian waktu maupun jaminan hukum.
“Atas tawaran tersebut, kami secara tegas menolak karena sama sekali tidak mencerminkan itikad baik maupun keseriusan terlapor untuk mengembalikan uang yang secara hukum merupakan hak klien kami,” tegas Iwan.
Melalui somasi terakhir, kuasa hukum telah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada terlapor untuk mengembalikan dana klien. Namun karena tidak ada itikad memenuhi kewajiban tersebut, langkah hukum pun ditempuh.
Saat ini, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyelidikan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/712/XII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 3 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/750/XII/RES.1.11/2025/Reskrim.
Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruko Cluster Melati Residence Blok A Nomor 02, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Penanganan perkara kini dilakukan oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman dokumen terkait. Penyidik yang ditunjuk antara lain IPTU Marihot Pakpahan, S.H., M.H. dan Brigpol Daniel Mangasih, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Nuredi melalui kuasa hukumnya membeberkan kronologi awal kasus. Ia mengaku diperkenalkan oleh seorang marketing bernama Sudirman, yang mengatasnamakan PT Mitra Karya, dan menawarkan satu unit rumah town house yang rencananya akan dibangun.
“Klien kami tertarik dan kemudian mencicil uang muka hingga mencapai sekitar Rp90 juta. Namun lebih dari dua tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun,” jelas Iwan.
Lebih lanjut diungkapkan, kantor pengembang tidak lagi beroperasi dan sulit dihubungi. Sementara MF selaku pihak yang bertanggung jawab disebut hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Pada tahun 2024, klien mendapati proyek tersebut diduga telah **dialihkan ke perusahaan lain tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada konsumen, yang belakangan diketahui ke PT Harapan Sriwijaya Perkasa (PT HSP).
“Merasa sangat dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian,” pungkas Iwan. ( Oky ).






