Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi

Redaksi
2 Februari 2026
di BATAM
0
Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi

Para pelaku curas saat diamankan Polisi. ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlie.co.id, Batam – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah kosong yang dilakukan jaringan antarprovinsi.

Sebanyak lima tersangka berinisial MI, Y, SN, AS, dan RH berhasil diringkus. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial F, korban pencurian yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, RT 005 RW 010, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

5 Februari 2026
28
Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

3 Februari 2026
12

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan para pelaku beraksi dengan cara berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

“Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, dua pelaku berinisial MI dan SN masuk dengan cara merusak dan mencongkel pagar serta pintu rumah. Sementara Y dan AS bertugas memantau situasi di luar,” ujar Bonic kepada media, Senin (2/2/2026).

Di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai. Saat kejadian berlangsung, korban pulang dari pasar dan mendapati pagar rumahnya sudah terbuka. Keempat pelaku sempat dihadang warga sebelum akhirnya melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Barang bukti yang digasak pelaku antara lain cincin, anting-anting, kalung, uang tunai Rp10 juta, serta uang asing 400 dolar AS dan 600 ringgit Malaysia.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan seluruh tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui MI (55) merupakan warga Tangerang, Banten, Y warga Langkat, Sumatera Utara, dan AS (22) warga Bandar Lampung. Sementara RH berperan menyiapkan tempat, kendaraan, serta menjual barang hasil kejahatan.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Bonic. ( Gordon ).

Tags: Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi
Sebelumnya

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

Berikutnya

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam
BATAM

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

5 Februari 2026
28
Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia
BATAM

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

3 Februari 2026
12
Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam
BATAM

Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

2 Februari 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.