Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pelaku Hipnotis dr Dwi Lestari Tertangkap di Bali

Redaksi
27 Januari 2026
di BATAM
0
Pelaku Hipnotis dr Dwi Lestari Tertangkap di Bali

Tiga pelaku hipnotis kepada salah satu Dokter berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Lubuk Baja Batam. ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang menjerat Dokter Dwi Lestari, seorang wanita beralamat di Jalan Ciptadi No. 1, Tanjungpinang Kota, dan berdomisili di Kompleks TNI AL Tanjungpinang Barat, Jalan Dewa Ruci No. 9.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp190.000.000.

Baca Juga

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
12
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13

Ketiga tersangka yang tergabung dalam komplotan hipnotis tersebut masing-masing berinisial Tomi Arianto (lahir di Babatan, 14 Juni 1985, asal Palembang), Joy Sky alias Jogin (lahir di Babatan, 30 Desember 2000), serta Sri Firdaus (lahir di Palembang, 31 Agustus 1972), yang diketahui beralamat di Tangerang, Banten.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman CCTV.

“Anggota bergerak ke TKP dan melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman tersebut didapatkan wajah para pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui posisi para pelaku berada di Denpasar, Bali,” ujar Kompol Denny kepada kepada media, Selasa (27/1/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bertolak ke Denpasar. Setibanya di sana pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan para pelaku di Hotel Puri Royal, Kecamatan Denpasar Barat.

“Pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Tomi Arianto di kamar Anggrek 4 Hotel Puri Royal. Dari hasil interogasi, kemudian dikembangkan dan diamankan dua pelaku lainnya yang berada di kamar Anggrek 3 hotel yang sama,” jelasnya.

Ketiga tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke polsek terdekat di Denpasar untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digiring ke Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. ( Republikbersuara . com ).

Tags: Pelaku Hipnotis dr Dwi Lestari Tertangkap di Bali
Sebelumnya

Perpat Karimun Angkat Bicara Terkait Rencana Aktifitas Penambangan Pasir Darat di Kundur

Berikutnya

Bidang Advokasi Hukum SMSI Dampingi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
BATAM

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
12
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13
Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.