Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dugaan Lakukan Penipuan, Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
26 Januari 2026
di BATAM
0
Dugaan Lakukan Penipuan, Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke Polisi

Nuredi korban dugaan penipuan saat membuat laporan di Polresta Barelang . ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktur PT Bumi Mitra Karya berinisial MF dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pembelian rumah di Cluster Woodland Harmoni, Sekupang, Kota Batam. Laporan tersebut diajukan oleh Nuredi, korban dalam perkara ini, yang didampingi Penasehat Hukum Iwan Liem, S.H.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Iwan & Rekan, berkantor di Ruko Indo Dutamana Blok B Nomor 18, Batam Centre, menyatakan bertindak untuk dan atas nama kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKK/IR/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Baca Juga

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
12
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13

Iwan Liem mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor MF terkait dana uang muka (DP) rumah sebesar Rp94.590.000 yang telah disetorkan kliennya untuk pembelian satu unit rumah, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan.

“Pada somasi pertama tertanggal 28 Oktober 2025, sempat dilakukan pertemuan antara kami selaku kuasa hukum dengan Saudara MF yang juga didampingi penasihat hukumnya,” ujar Iwan, Senin (26/01/2026).

Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas. Dalam pertemuan itu, MF justru menyampaikan skema yang dinilai tidak rasional, dengan meminta klien bersedia membantu penjualan unit rumah lain terlebih dahulu. Pengembalian dana klien dijanjikan baru akan dilakukan setelah unit tersebut terjual.

Tak hanya itu, klien juga diminta memilih unit rumah lain sebagai pengganti dan ikut memasarkan unit tersebut kepada pihak ketiga. Sementara dana klien tetap digantungkan pada keberhasilan penjualan rumah, tanpa kepastian waktu maupun jaminan hukum.

“Atas tawaran tersebut, kami secara tegas menolak karena sama sekali tidak mencerminkan itikad baik maupun keseriusan terlapor untuk mengembalikan uang yang secara hukum merupakan hak klien kami,” tegas Iwan.

Melalui somasi terakhir, kuasa hukum telah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada terlapor untuk mengembalikan dana klien. Namun karena tidak ada itikad memenuhi kewajiban tersebut, langkah hukum pun ditempuh.

Saat ini, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyelidikan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/712/XII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 3 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/750/XII/RES.1.11/2025/Reskrim.

Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruko Cluster Melati Residence Blok A Nomor 02, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Penanganan perkara kini dilakukan oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman dokumen terkait. Penyidik yang ditunjuk antara lain IPTU Marihot Pakpahan, S.H., M.H. dan Brigpol Daniel Mangasih, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Nuredi melalui kuasa hukumnya membeberkan kronologi awal kasus. Ia mengaku diperkenalkan oleh seorang marketing bernama Sudirman, yang mengatasnamakan PT Mitra Karya, dan menawarkan satu unit rumah town house yang rencananya akan dibangun.

“Klien kami tertarik dan kemudian mencicil uang muka hingga mencapai sekitar Rp90 juta. Namun lebih dari dua tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun,” jelas Iwan.

Lebih lanjut diungkapkan, kantor pengembang tidak lagi beroperasi dan sulit dihubungi. Sementara MF selaku pihak yang bertanggung jawab disebut hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Pada tahun 2024, klien mendapati proyek tersebut diduga telah **dialihkan ke perusahaan lain tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada konsumen, yang belakangan diketahui ke PT Harapan Sriwijaya Perkasa (PT HSP).

“Merasa sangat dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian,” pungkas Iwan. ( Oky ).

Tags: Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke PolisiDugaan Lakukan Penipuan
Sebelumnya

Polisi Berhasil Gagalkan Peengiriman Kayu Bakau

Berikutnya

PT Timah Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan

Berita Terkait

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
BATAM

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
12
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13
Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.