Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dugaan Lakukan Penipuan, Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
26 Januari 2026
di BATAM
0
Dugaan Lakukan Penipuan, Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke Polisi

Nuredi korban dugaan penipuan saat membuat laporan di Polresta Barelang . ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktur PT Bumi Mitra Karya berinisial MF dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pembelian rumah di Cluster Woodland Harmoni, Sekupang, Kota Batam. Laporan tersebut diajukan oleh Nuredi, korban dalam perkara ini, yang didampingi Penasehat Hukum Iwan Liem, S.H.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Iwan & Rekan, berkantor di Ruko Indo Dutamana Blok B Nomor 18, Batam Centre, menyatakan bertindak untuk dan atas nama kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKK/IR/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Baca Juga

BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
21
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
10

Iwan Liem mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor MF terkait dana uang muka (DP) rumah sebesar Rp94.590.000 yang telah disetorkan kliennya untuk pembelian satu unit rumah, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan.

“Pada somasi pertama tertanggal 28 Oktober 2025, sempat dilakukan pertemuan antara kami selaku kuasa hukum dengan Saudara MF yang juga didampingi penasihat hukumnya,” ujar Iwan, Senin (26/01/2026).

Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas. Dalam pertemuan itu, MF justru menyampaikan skema yang dinilai tidak rasional, dengan meminta klien bersedia membantu penjualan unit rumah lain terlebih dahulu. Pengembalian dana klien dijanjikan baru akan dilakukan setelah unit tersebut terjual.

Tak hanya itu, klien juga diminta memilih unit rumah lain sebagai pengganti dan ikut memasarkan unit tersebut kepada pihak ketiga. Sementara dana klien tetap digantungkan pada keberhasilan penjualan rumah, tanpa kepastian waktu maupun jaminan hukum.

“Atas tawaran tersebut, kami secara tegas menolak karena sama sekali tidak mencerminkan itikad baik maupun keseriusan terlapor untuk mengembalikan uang yang secara hukum merupakan hak klien kami,” tegas Iwan.

Melalui somasi terakhir, kuasa hukum telah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada terlapor untuk mengembalikan dana klien. Namun karena tidak ada itikad memenuhi kewajiban tersebut, langkah hukum pun ditempuh.

Saat ini, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyelidikan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/712/XII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 3 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/750/XII/RES.1.11/2025/Reskrim.

Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruko Cluster Melati Residence Blok A Nomor 02, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Penanganan perkara kini dilakukan oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman dokumen terkait. Penyidik yang ditunjuk antara lain IPTU Marihot Pakpahan, S.H., M.H. dan Brigpol Daniel Mangasih, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Nuredi melalui kuasa hukumnya membeberkan kronologi awal kasus. Ia mengaku diperkenalkan oleh seorang marketing bernama Sudirman, yang mengatasnamakan PT Mitra Karya, dan menawarkan satu unit rumah town house yang rencananya akan dibangun.

“Klien kami tertarik dan kemudian mencicil uang muka hingga mencapai sekitar Rp90 juta. Namun lebih dari dua tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun,” jelas Iwan.

Lebih lanjut diungkapkan, kantor pengembang tidak lagi beroperasi dan sulit dihubungi. Sementara MF selaku pihak yang bertanggung jawab disebut hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Pada tahun 2024, klien mendapati proyek tersebut diduga telah **dialihkan ke perusahaan lain tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada konsumen, yang belakangan diketahui ke PT Harapan Sriwijaya Perkasa (PT HSP).

“Merasa sangat dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian,” pungkas Iwan. ( Oky ).

Tags: Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke PolisiDugaan Lakukan Penipuan
Sebelumnya

Polisi Berhasil Gagalkan Peengiriman Kayu Bakau

Berikutnya

PT Timah Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan

Berita Terkait

BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
21
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
10
Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan
BATAM

Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

5 Juli 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Ahmad Resmi Buka POPDA X Kepri 2026 di Karimun, Diikuti Ribuan Atlet dan Ofisial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.