Keprionline.co.id, BINTAN – Kurang dari 24 Jam pelaku pencurian di Kios dan rumah di Jalan Nusantara Km 20, Kecamatan Bintan Timur berhasil diringkus polisi pada Jumat 31 Januari 2025, malam.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan bersama Satreskrim Polres Bintan.
“Kita gabungan bersama Polres Bintan, ada dua orang residivis yang kita amankan,” kata AKP Khapandi, Sabtu 1 Februari 2025.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan warga Kota Tanjungpinang HR (38) dan WD (43) diamankan di Kota Tanjungpinang.
“Mereka diamankan di Km 8 Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Pemeriksaan awal tambahnya keduanya merupakan residivis kasus yang sama, dan kembali beraksi.
“Sudah sering beraksi dan ada beberapa TKP di Kota Tanjungpinang juga,” tuturnya.
Saat ini menurutnya pihak kepolisian masih dilakukan pengembangan atas kejadian yang terjadi.
“Masih kita dalami untuk aksi lainnya,” tambahnya.
Dirinya mengajak agar seluruh warga waspada saat bepergian dan jangan lupa melihat keadaan kondisi rumah sebelum berangkat meninggalkan rumah.
“Pastikan kondisi rumah dalam keadaan aman dan terkunci, dan melihat kondisi rumah dalam keadaan aman atau tidak,” tutupnya. (P23)