KEPRIONLINE.CO.ID,TANJUNGPINANG – Dua buruh saat mnelakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) dinyatakan reaktif covid 19 sesuai dengan hasil rapid test yang dilakukan di kantor DPRD Kepri,Kamis ( (8/10 / 2020 ).
Satgas Pencegahan Gugus Covid-19 Provinsi Kepri dr. Hasim As’ari mengatakan,kedua buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa ini diketahui reaktif covid 19 saat mau menemui Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan sebelumnya dilakukan tes rapid dan hasilnya reaktif.Pemeriksaan rapid test kita lakukan di Gedung DPRD Kepri salah satu pencegahan penyebaran covid 19.
” Setelah kita medapatkan laporan ada dua buruh yang reaktif covid 19 kita langsung melakukan penjemputan dan dari 10 perwakilan buruh dari Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kepri yang menyampaikan aspirasinya dinyatakan reaktif Covid-19, kata Satgas Pencegahan Gugus Covid-19 Provinsi Kepri dr. Hasim As’ari.
Sementara Koordinator Lapangan Raja Igo Febrinaldi mengatakan, Aksi demo ini kita lakukan untuk menolak Undang-undang Cilaka karena memberatkan buruh indonesia dan lingkungan dan Undang-undang Cilaka memudahkan investor untuk masuk berinvestasi dan bisa berdampak kepada lingkungan, kata Raja Igo Febrinaldi . ( KEPRIONLINE.CO.ID KEPRI / JUANDA ) .






