Rabu, 16 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Dua Orang Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang

Redaksi
22 Maret 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Dua Orang Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang

Dua pelaku HR (38) dan HF (48) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Senggarang,

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Kepri – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pelaku HR (38) dan HF (48) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Senggarang, Jumat (22/03/2024).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga sebagai pengedar sabu.Dari informasi itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada seorang pria tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Senggarang.

Baca Juga

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14

Pelaku pun langsung diberhentikan lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.Pelaku tersebut bernama Hary, diduga baru saja mengedarkan sabu di Senggarang. Ditangan pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sabu.

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga mengamankan dua unit handphone beserta kartu milik pelaku dan satu unit motor merk Honda GTR.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya yang la peroleh dari pelaku Hefriwanto,” katanya.

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Hefriwanto di rumahnya di Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kampung Bugis.

Dikatakan Alvin, saat pemeriksaan diamankan satu unit handphone milik pelaku. Handphone tersebut menjadi alat bukti bahwa pelaku telah melakukan transaksi sabu kepada pelaku Hery.

“Seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diakui milik mereka. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ( Yo23).

Tags: Dua Orang Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang
Sebelumnya

1.016 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bintan

Berikutnya

Kejati Kepri Bagikan 100 Paket Sembako Untuk Warga Tanjungpinang

Berita Terkait

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta
KEPRI TANJUNGPINANG

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14
RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.