Keprionline.co.id, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Karimun dalam waktu dekat akan memanggil Direktur PT. Terminal Parit Rampak (TPR), Sudirman, hal ini disampaikan Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat kepada keprionline. co.id.
Pemanggilan itu merupakan respon terhadap surat dari PT. TPR yang keberatan dengan pemutusan kerja sama operasional (KSO) antara PT. TPR dengan PT. KKM selaku anak perusahaan Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Karimun.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Juni 2023. DPRD Karimun merekomendasikan PT. KKM untuk menghentikan KSO dengan PT. TPR.
Ketidakpuasan dengan hasil keputusan itu hal yang biasa dan itu hak mereka. InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan mengundang pihak TPR,” kata Yusuf Sirat saat ditemui di kantor.
Yusuf Sirat menerangkan, surat keberatan yang dikirimkan PT. TPR ke DPRD salah alamat, seharusnya ditujukan ke Pemkab Karimun.
“Secara teknis urusan KSO bukan urusan DPRD, tetap soal pengawasan anggaran dan kebijakan pemerintah dengan OPD terkait itu wajib kami mengawasi,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur PT. TPR menyayangkan DPRD yang merekomendasikan PT. KKM untuk menghentikan KSO dengan perusahaannya.
“Kami sangat menyayangkan kesimpulan yang diambil dalam rapat tersebut karena tidak mendengar pendapat kedua belah pihak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sudirman berharap DPRD Karimun mempertimbangkan kembali rekomendasi RDP tersebut dan KSO PT. TPR dan PT. KKM tetap berlanjut.
“Saya berharap dengan beberapa poin dalam isi surat yang kita ajukan tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh DPRD Karimun,” kata Ketua DPRD Yusuf Sirat. (jantua) .






