Keprionline.co.id, Batam –Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran manajemen PT Rigspek Perkasa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan pada Kamis (2/10/2025). Pertemuan penting ini diagendakan untuk membahas penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan manufacturing tersebut dengan mantan pekerjanya, Rimbun Siahaan Simanjuntak.
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, S.T., bersama sejumlah anggota komisi, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, terpaksa berjalan tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Manajemen PT Rigspek Perkasa, yang bergerak dalam bidang solusi sistem pengangkatan (inspeksi, pengujian, sertifikasi), hanya mengirimkan surat berisi alasan ketidakhadiran, sebuah tindakan yang dikecam pimpinan dan anggota komisi.
Sikap Menghindar Disesalkan Ketua Komisi
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengungkapkan kekecewaannya karena ini bukan kali pertama perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan legislatif.
“Kami sangat menyayangkan sikap Direktur PT Rigspek Perkasa yang kembali tidak hadir. Bahkan saat kami mendatangi perusahaan ini beberapa waktu lalu, beliau juga tidak bisa ditemui dengan alasan sedang berada di luar kota,” ujar Dandis.
Dandis menegaskan, fungsi Komisi IV dalam RDPU adalah sebagai mediator yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai koridor perundang-undangan. Tujuannya adalah mencari solusi yang disepakati bersama.
“Upaya Komisi memanggil para pihak adalah untuk memediasi dan mencari solusi penyelesaian masalah yang bisa disepakati bersama, bukan memaksakan kehendak DPRD,” tambahnya.
Atas sikap perusahaan yang dinilai menghindar dan tidak kooperatif, Dandis menyebut pihaknya akan segera membahas langkah-langkah lanjutan bersama anggota komisi. Hal ini diperlukan untuk memastikan pengaduan masyarakat mengenai hak-hak pekerja dapat ditindaklanjuti secara serius.(Oky)






