Keprionline.co.id, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH mengakui satu Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dari Kejaksaan Negeri Badung bernama I Wayan Depa Yogiana tertangkap di Kota Batam.
Tim Satgas Siri Kejagung melakukan koordinasi dengan Intelijen Kejari Batam untuk melakukan penangkapan salah satu tersangkas kasus kasus pidana yang dideteksi berada di Kota Batam, ujar Kasna kepada media, Rabu ( 19/02/2025).
DPO Wayan sebenarnya ditangkap pada Senin ( 17/12/2025) malam di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, saat dilakukan penangkapan DPO Wayan tidak ada melakukan perlawan dan koperatif saat jaksa memberikan beberapa pertanyaan, ujar Kasna.
Berdasarkan data yang kita terima DPO Wayan berkasus tindak pidana dengan nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melanggar pasal 372 KUHPidana atau penggelapan, ujar Kasna.
I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) senilai Rp 230 juta, dan dipulangkan ke Bali pada Rabu (19/2/2025), ujar Kasna . ( Gordon ).




