Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Diupah 70 Juta, Kurir Sabu Asal Kendari Diamankan di Bintan

Kepri Online
11 Juni 2025
di BINTAN
0
Diupah 70 Juta, Kurir Sabu Asal Kendari Diamankan di Bintan

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar pimpin konferensi pers ungkap kasus narkotika 1,2 Kilogram di Tanjung Uban, Rabu 11 Juni 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk tersangka kurir sabu 1,2 Kilogram (Kg) di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku atas nama Ryo Panglian Wardana ini nekat melakukan hal tersebut karena dijanjikan uang oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas yang berada di Jakarta sebesar Rp 70 Juta.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan sabu ini didapatkan dari Kuala Lumpur (KL) Malaysia bertujuan dibawa ke Kota Kendari.

“Ryo mengaku membawa sabu dari Malaysia menuju ke Kendari, dan ia sempat bekerja disana,” kata Kasat Iptu Davinsi di Konferensi Pers, Rabu 11 Juni 2025.

Kasat menjelaskan, pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengantar narkoba, dari salah satu WBP di salah satu Lapas di Jakarta.

“Ada satu orang DPO, berinisial LA yang merupakan salah satu WBP di Lapas yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pengantaran ini pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 70 Juta Rupiah oleh LA.

“Dia dijanjikan upah sebesar Rp. 70 Juta Rupiah jika berhasil mengantar sabu ke Kota Kendari,” tutupnya.

Pelaku dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Tags: Satresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Hingga Perdamaian Diduga Bermotif Kecintaan

Berikutnya

Warga Berikan Apresiasi Kepada Pelindo Regional I Karimun

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.