Keprionline.co.id, Karimun – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengunjungi Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, dan didampingi Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Batam, Turman Hardianto Maha, S.P, MMP, Jumat (28/7/2023).
Adin tiba di Perairan Kecamatan Meral dalam rangka melaksanakan pengawasan penangkapan ikan trukur untuk kapal – kapal yang ijin pasca produksi untuk meyakinkan perhitungan hasil penagkapan ikan dalam rangka menungkatkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus pengawasan terhadap migrasi izin daerah ke pusat.
”Ada dua hal yang perlu disampaikan, yakni saat ini ada program penangkapan ikan terukur dan surat edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Pengangkutan Ikan,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin melaksanakan pengecekkan langsung terhadap kapal – kapal dengan GT28. Saat pengecekkan terdapat beberapa kapal motor yang terjaring diantaranya kapal Peni Jaya, Kapal Penguin, Kapal HP8 dan Kapal Sukses.
“Kapal tersebut ternyata teridenfikasi masih belum ada kesadaran untuk mengajukan migrasi izin daerah ke pusat”, ujarnya pada media Keprionline.co.id.
Adin menerangkan, bahwa program penangkapan terukur adalah untuk memastikan bahwa izin tangkap kapal penangkap ikan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan. Antara lain kapal penangkap ikan adalah GT 29, lokasi penangkapan harus berada di 12 mil perairan, juga sesuai dengan alat tangkap yang digunakan.
”Melalui program penangkapan terukur juga diharapkan dapat memonitor hasil produksi yang dilaporkan secara teratur. Sehingga, bisa mendapatkan angka PNBP untuk dibayarkan ke negara. Karena PNBP itu juga akan kembali ke daerah,” jelasnya.
Jajaran PSDKP Batam dan Satwas yang ada di Tanjung Balai Karimun bekerjasama dengan Kasubak Dinas Kelautan Perikanan Kepri dan Jajaran Dirjen Perikanan Tangkap mendorong kesadaran untuk migrasi ijin air ke izin pusat.
“Ada sekitar 200 Kapal sudah 146 mengajukan izin pusat”, ujar Adin
Selain itu ada sekitar 80 kapal yang didorong untuk mengajukan izin migrasi izin daerah ke izin pusat. Ini merupakan tugas dari jajaran DJNPS DKP untuk mengawal kepatuhan pelaku usaha khususnya izin daerah yang selama ini melakukan usahanya diatas 12 mil. (jantua)






