Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Pasca tertangkap Dua orang tersangka diduga pengedar dan pengguna sabu di Tanjungpinang, Satreskoba Polresta Tanjungpinang panggila salah satu pegawai Rutan yang diduga terlibat narkoba, Jum’at (15/09)
H, Salah satu pegawai Rutan kelas I Tanjungpinang penuhi panggilan penyidik Satnarkoba Polresta Tanjungpinang lantaran diduga selalu pembeli sabu dari suatu tersangka yakni RO (40) dan AR (52) yang ditangkap beberapa hari lalu.
Plh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara mengatakan untuk H sudha penuhi panggilan penyidik setelah beberap kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kemarin yang bersangkutan sudah hadir dalam panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik” jelansnya.
Dikatakan Alvin, H dalam perkara ini merupakan pembeli sabu dari Dua tersangka hal tersebut diketahui saat para tersangka dilakukan Penangakapan.
“Itu keterangan dari kedua tersangka yang mana menjual sabu kepada petugas rutan Tanjupinang” jelasnya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan Dua tersangka narkoba yang mana RO (40) merupakan pecatan anggota polisi yang terlibat kasus yang sama. (Lita)