Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang ringkus Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 7 September 2023 di Jalan Peralatan KM 7 Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Juma (15/09)
Adapun kedua tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut berinisial, MI (24) dan HN (21) sedangkan korban DN (32) warga Kabupaten Lingga yang kini alami patah tulang sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi akibat pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Adriyaniki menerangkan. Pada Senin, 11 September 2023 yang mana kakak kandung korban menerima telepon dari saudarinya yang memberitahukan bahwa adik kandungnya DN berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mendapatkan informasi yang sebenarnya bahwa korban dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya.
Pada 14 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan di Jalan Lembah Purnama Kota Tanjungpinang.
“Tim Jatanras yang mengetahui keberadaannya pelaku mendapatkan lokasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, Unit Jatanras berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk, 1 (satu) buah kayu berukuran 1,5 meter, 1 (satu) buah celurit.
“Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan, kaki, serta menggunakan kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit sehingga mengakibatkan luka serius pada korban” terangnya.
Atas perbuatannya, Kedua Tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan. (Lita)

