Keprionline.co.id, Batam – Aksi unjuk rasa warga yang menolak pengembangan kawasan Pulau Rempang berlangsung ricuh.
Warga yang awalnya melakukan aksi dengan damai, tiba-tiba ricuh dengan menghancurkan pagar. Tidak hanya itu, batu, kayu, hingga bom molotov dilemparkan warga ke arah halaman kantor BP Batam.
Gas air mata dan water canon juga ditembakkan ke arah kerumunan aksi unjuk rasa oleh petugas.
Akibat kericuhan tersebut, beberapa petugas terluka akibat lemparan batu. Sementara itu, dari pihak warga, masih belum diketahui.
Penyidik Polresta Barelang menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan setidaknya 43 orang dari kericuhan di depan kantor BP Batam itu.
“Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada media, Kamis (14/9/2023).
Zahwani menjelaskan para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media”, jelas Zahwani.
Dia menyebutkan kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan yang merupakan buntut penolakan relokasi di Pulau Rempang untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali”, kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor BP Batam.
Dari 43 yang diamankan, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine oleh pihak Kepolisian.
“Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang positif mengonsumsi sabu”, tutup Nugroho