KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur dalam jumpa pers bertempat di Halaman Depan Kantor Satreskrim Polres Karimun,Senin (16/12/2019).
Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono,mengatakan, 4 remaja yang diduga pelaku pencabulan adalah R alias T (17 tahun) AMS alias R (21 tahun) YFP alias Y (18 tahun) dan MS alias JK (17 tahun) dimana mereka masih termasuk anak dibawah umur,” ujar AKP Herrie Pramono.
AKP Herrie Pramono juga menjelaskan Kronologi aksi bejat 4 remaja tersebut kepada korban sebut saja Intan (nama samaran) bermula saat keempat remaja tersebut berkumpul di Taman Hijau Depan RSUD Muhammad Sani kemudian pelaku R dan YFP meminta dicarikan wanita untuk diboking dengan bayaran Rp 200.000 selanjutnya pelaku MN dan AMS langsung menyanggupi dan mendapatkan korban bernama Intan(nama samaran) tersebut .
Setelah itu para pelaku membawa korban yang berusia 13 tahun itu untuk ikut minum beralkohol merk Newport yang dicampur dengan minuman teh gelas di Costal Area Karimun.
Setelah korban berhasil dibuat mabuk keempat tersangka segera membawa korban ke Wisma family Karimun dengan mengunakan sepeda motor menuju Wisma Family Karimun.
Pelaku Y mengambil kamar 302 dan kemudian pelaku T dan pelaku JK mengotong korban ke kamar 302 yang sudah mereka check in sebelumnya
sesampai di dalam kamar para pelaku berniat untuk menggilir korban untuk melakukan persetubuhan .
“Pelaku langsung membuka Resleting dan celana korban ,setelah celana korban terbuka pelaku langsunng memegang kemaluan korban dan diikuti oleh tersangka Y yang juga memegang pipi dan kemaluan korban dan selanjutnya pelaku T dan AMS langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 ( satu ) kali” ujar AKP Herrie Pramono
Informasi adanya tindakan pencabulan tersebut dikatakan AKP Herrie Pramono berdasarkan laporan anggota PPA Satreskrim Polres Karimun yang berasal dari masyarakat karena maraknya remaja yang bebas keluar masuk Wisma dan Hotel di Karimun .
“Anggota langsung mendatangi tempat dan melakukan pengrebekan dan mendapati korban intan(nama samaran) dalam kondisi setengah telanjang dan mabuk di kamar 302 Wisma Family bersama keempat ” jelas AKP Herrie Pramono
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka diantaranya 1 botol kosong minuman merk Newport, 2 buah teh gelas, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertulis Dark Jeans,1 helai baju kaos bola nomor 7 warna orange abu-abu,1 helai celana panjang jeans warna biru muda,1 helai celana kain,1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam,1 helai baju kaos merah tulisan Neber Mine,1 helai celana panjang jeans warna biru dongker merk Chip Monday,1 helai celana panjang warna hitam tulisan Rockins dan 1 helai baju kaos lengan pendek hitam tulisan AEOUL
Barang bukti dari korban berupa 1 helai baju kain lengan panjang warna putih garis hitam, 1 helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru.
Sedangkan Dari Wisma Family berupa 1 buah seprei warna putih, 2 sarung bantal warna putih, 1 helai handuk warna biru, 1 buah handuk warna Pink dan 1 buah sprai warna cream.
Atas aksi bejat tersebut para tersangka dikenai pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300,000.000,kata Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono.( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23).






