Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur,Polisi Tangkap Empat Orang Anak

Redaksi
16 Desember 2019
di KARIMUN
0
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur,Polisi Tangkap Empat Orang Anak
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur dalam jumpa pers bertempat di Halaman Depan Kantor Satreskrim Polres Karimun,Senin (16/12/2019).

Baca Juga

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
13
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
87

Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono,mengatakan, 4 remaja yang diduga pelaku pencabulan adalah R alias T (17 tahun) AMS alias R (21 tahun) YFP alias Y (18 tahun) dan MS alias JK (17 tahun) dimana mereka masih termasuk anak dibawah umur,” ujar AKP Herrie Pramono.

AKP Herrie Pramono juga menjelaskan Kronologi aksi bejat 4 remaja tersebut kepada korban sebut saja Intan (nama samaran) bermula saat keempat remaja tersebut berkumpul di Taman Hijau Depan RSUD Muhammad Sani kemudian pelaku R dan YFP meminta dicarikan wanita untuk diboking dengan bayaran Rp 200.000 selanjutnya pelaku MN dan AMS langsung menyanggupi dan mendapatkan korban bernama Intan(nama samaran) tersebut .

Setelah itu para pelaku membawa korban yang berusia 13 tahun itu untuk ikut minum beralkohol merk Newport yang dicampur dengan minuman teh gelas di Costal Area Karimun.

Setelah korban berhasil dibuat mabuk keempat tersangka segera membawa korban ke Wisma family Karimun dengan mengunakan sepeda motor menuju Wisma Family Karimun.

Pelaku Y mengambil kamar 302 dan kemudian pelaku T dan pelaku JK mengotong korban ke kamar 302 yang sudah mereka check in sebelumnya
sesampai di dalam kamar para pelaku berniat untuk menggilir korban untuk melakukan persetubuhan .

“Pelaku langsung membuka Resleting dan celana korban ,setelah celana korban terbuka pelaku langsunng memegang kemaluan korban dan diikuti oleh tersangka Y yang juga memegang pipi dan kemaluan korban dan selanjutnya pelaku T dan AMS langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 ( satu ) kali” ujar AKP Herrie Pramono

Informasi adanya tindakan pencabulan tersebut dikatakan AKP Herrie Pramono berdasarkan laporan anggota PPA Satreskrim Polres Karimun yang berasal dari masyarakat karena maraknya remaja yang bebas keluar masuk Wisma dan Hotel di Karimun .

“Anggota langsung mendatangi tempat dan melakukan pengrebekan dan mendapati korban intan(nama samaran) dalam kondisi setengah telanjang dan mabuk di kamar 302 Wisma Family bersama keempat ” jelas AKP Herrie Pramono

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka diantaranya 1 botol kosong minuman merk Newport, 2 buah teh gelas, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertulis Dark Jeans,1 helai baju kaos bola nomor 7 warna orange abu-abu,1 helai celana panjang jeans warna biru muda,1 helai celana kain,1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam,1 helai baju kaos merah tulisan Neber Mine,1 helai celana panjang jeans warna biru dongker merk Chip Monday,1 helai celana panjang warna hitam tulisan Rockins dan 1 helai baju kaos lengan pendek hitam tulisan AEOUL

Barang bukti dari korban berupa 1 helai baju kain lengan panjang warna putih garis hitam, 1 helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru.

Sedangkan Dari Wisma Family berupa 1 buah seprei warna putih, 2  sarung bantal warna putih, 1 helai handuk warna biru, 1 buah handuk warna Pink dan 1 buah sprai warna cream.

Atas aksi bejat tersebut para tersangka dikenai pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300,000.000,kata Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono.( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23).

Sebelumnya

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Tangkap Pegedar Ganja Seberat 5,6 Kg

Berikutnya

Operasi Lilin Akan Di Gelar, Kapolres Karimun AJak Tokoh-Tokoh Karimun Jaga Bumi Berazam

Berita Terkait

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
13
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
87
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.