Senin, 7 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Dicetak di Kamar Kos, Uang Palsu Senilai 1 Juta Dijual Secara Online Seharga Rp 200.000

Kepri online
13 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Dicetak di Kamar Kos, Uang Palsu Senilai 1 Juta Dijual Secara Online Seharga Rp 200.000

IstimewaPolisi menunjukan barang bukti uang palsu

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL- Polisi menangkap AG (32) karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di sebuah rumah kos di Jalan Tirta Gangga, Bangli, Provinsi Bali, Kamis (7/1/2021).

Pria asal Seririt, Buleleng, itu mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di kamar indekosnya.

Baca Juga

Crusado Ondersteunt Meertalige Dekking

7 September 2026
3

Drakaris VIP Geburtstags- und Jubiläumsgeschenke

7 September 2026
3

Uang palsu itu dijual secara online dengan harta Rp 200.000 untuk setiap uang palsu senilai 1 juta.

Kanit Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Bahwa ada laki-laki yang mencetak uang palsu di sebuah kos, lalu kami melakukan penyelidikan,” kata Elim dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021) pagi.

Setelah itu, pelaku ditangkap di indekosnya. Hasil interogasi, pelaku mengaku memalsukan uang sejak November 2020.

Sejauh ini, pelaku sudah mengedarkan uang palsu senilai 14.150.000.

Ia menjualnya secara online dan mencari pelanggan di media sosial.

Elim menjelaskan, AG mulai membuat dan memasarkan uang palsu setelah berhenti menjadi pengendara ojek online.

Hasil keuntungan menjual uang palsu ini digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam aksinya pelaku berbekal alat print dan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
(Sumber Kompas.com).

Tags: OnlinePalsuSecaraUang
Sebelumnya

Bobon Santoso Si YouTuber Ekstrem yang Makan Celana Dalam Waria

Berikutnya

Kedatangan Vaksin COVID 19 Dari Dinkes Kepri ke Kota Batam Melalui Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Crusado Ondersteunt Meertalige Dekking

7 September 2026
3
SERBA - SERBI

Drakaris VIP Geburtstags- und Jubiläumsgeschenke

7 September 2026
3
SERBA - SERBI

PayPal bij 20Bet: Voordelen, Nadelen en Alternatieven

7 September 2026
5

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.