KEPRIONLINE,CO,ID,KARIMUN – Tidak menunggu lama, Tim Bison Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku Jambret / Curas berinisial PK Alias P “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 K.U.H.PIDANA. Jumat (30/10/2020).
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tindak pidana curas, satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru yang diambil dari korban.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK mengatakan, tersangka tersebut adalah PK alias P (30), warga Kab.Karimun Prov. Kepri.
Selain barang bukti Handphone yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya yaitu satu unit motor warga hitam dengan berplat BP 2215 PD, dan satu helm warna hitam
AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK menambahkan penangkapan pelaku Jambret ini berdasar surat laporan LP-B / 64 / X / 2020 / Kepri / SPKT- Res Karimun, tanggal 28 Oktober 2020, dengan korban LP (15) warga meral
Dijelaskannya, peristiwa itu pada Rabu (28/10/ 2020), sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban (LP) sedang berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar, pelaku yang muncul berpapasan dengan korban, kemudian pelaku memutar balik sembari mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban lalu kabur.
“Usai kejadian korban bersama orangtuanya (R) melaporkan aksi jahat PK ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun”, ucapnya
Laporan diterima petugas kemudian mengembangkan ke lapangan, tidak menunggu lama Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku dari ciri-ciri yang diberikan oleh korban. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. tutupnya






