Minggu, 13 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Cabjari Moro Launching Penetapan Kampung Restorative Justice Pertama Di Desa Jang.

kepri online
16 Maret 2022
di KARIMUN
0
Cabjari Moro Launching Penetapan Kampung Restorative Justice Pertama Di Desa Jang.
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Launching Penetapan Kampong Perdamaian di Desa Jang Kecamatan Moro Kabupaten Karimun digelar di Desa Jang Kecamatan Moro, Selasa (15/3/2022) siang.

Penetapan Kampong Perdamaian di Desa Jang dihadiri langsung oleh Kacabjari Moro Haryo Nugroho beserta jajarannya bersama Camat Moro yang diwakili Sekretaris Camat, Kepala Desa Jang Kurniawan, Kapolsek Moro, Kanit Reskrim Polsek Moro, Danramil 02/Moro, Babinsa, Bhabinkantibmas, Tokoh Masyarakat/Agama, serta masyarakat Desa Jang.

Baca Juga

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

8 September 2026
33
Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
16

Kacabjari Moro Haryo sebelum membuka peresmian melakukan sosialasi terlebih dahulu, dan mengatakan bahwa paradigma penegakan hukum sudah berubah.

“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang, jadi melalui Kampung Restorative Justice ini, kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat, bahwa penyelesaian permasalahan hukum, tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ujar Kacabjari Moro Haryo.

Kendati demikian, tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan RJ, ucap Haryo

“Menurut Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Yang pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta”, beber Haryo

Selanjutnya Haryo juga menerangkan, bahwa pelaksanaan pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah dilaksanakan di Desa Jang Kecamatan Moro sebagai lokasi percontohan pembentukan Kampung RJ (Pilot Project) dan masyarakatnya menjadi (Role Model) untuk desa-desa lainnya. Sehingga, penyelesaian perkara melalui proses RJ ini bisa diselesaikan di tingkat Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Moro, Kecamatan Durai, maupun Kecamatan Sugie Besar. Karena penerapan local wisdom, pendekatan persuasif dan adat istiadat menjadi keharusan.

Sambung Kacabjari Moro Haryo  usai meresmikan  tempat/posko yang disediakan pihak desa guna sebagai wadah untuk melakukan mediasi apabila terdapat permasalahan yang akan diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan difasilitasi oleh Jaksa sekaligus sebagai ikon Kampung RJ di wilayah yang terpilih, dan sebagai upaya untuk menyatukan semangat pembentukan Kampung Restorative Justice dengan kearifan lokal maka Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro telah mendapatkan usulan nama Tempat/Gedung dengan slogan “BALAI HARMONIS ADHYAKSA” KAMPONG PERDAMAIAN DESA JANG.

Sementara Kepala Desa Jang Kurniawan juga mengapresiasi positif penetapan serta launching Kampung RJ tersebut, Kurniawan mengatakan melalui RJ ini, Kepala Desa dan masyarakat dapat mengedepankan upaya perdamaian terhadap perkara ringan dan beraspek kemanusiaan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik khususnya yang ada di Desa Jang.

Kurniawan mengatakan “Sebetulnya kami telah berharap lama dengan kehadiran Kampung RJ ini. Selain pihaknya bersama dengan Cabjari Karimun di Moro akan membuatkan sosialisasi tentang RJ tersebut. Agar masyarakat bisa tahu, persyaratan-persyaratan perkara apa saja yang dapat dilakukan RJ.

Nantinya akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk pemusyawaratan dan Jaksa sebagai fasilitator. Kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Desa, Supaya masyarakat bisa tahu semua dengan RJ tersebut,” pungkasnya, Rabu (16/3/2022). (KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN/SONIP).

Tags: Desa JangKacabjari Moro Haryo NugrohoKampung Restorative JusticeKepala Desa Jang KurniawanLaunching Penetapan Kampong Perdamaian
Sebelumnya

Kabar Yuliana & Yuliani Kembar Siam Pertama yang Berhasil Dioperasi di Indonesia, Sukses Jadi Dokter

Berikutnya

Belum Menikah, Wanita 46 Tahun Minta Hamil Kembar Tiga, Bakar RS Karena Permintaannya Tak Terpenuhi

Berita Terkait

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 
KARIMUN

Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

8 September 2026
33
Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah
KARIMUN

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
16
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun
KARIMUN

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
63

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.