KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Launching Penetapan Kampong Perdamaian di Desa Jang Kecamatan Moro Kabupaten Karimun digelar di Desa Jang Kecamatan Moro, Selasa (15/3/2022) siang.
Penetapan Kampong Perdamaian di Desa Jang dihadiri langsung oleh Kacabjari Moro Haryo Nugroho beserta jajarannya bersama Camat Moro yang diwakili Sekretaris Camat, Kepala Desa Jang Kurniawan, Kapolsek Moro, Kanit Reskrim Polsek Moro, Danramil 02/Moro, Babinsa, Bhabinkantibmas, Tokoh Masyarakat/Agama, serta masyarakat Desa Jang.
Kacabjari Moro Haryo sebelum membuka peresmian melakukan sosialasi terlebih dahulu, dan mengatakan bahwa paradigma penegakan hukum sudah berubah.
“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang, jadi melalui Kampung Restorative Justice ini, kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat, bahwa penyelesaian permasalahan hukum, tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ujar Kacabjari Moro Haryo.
Kendati demikian, tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan RJ, ucap Haryo
“Menurut Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Yang pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta”, beber Haryo
Selanjutnya Haryo juga menerangkan, bahwa pelaksanaan pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah dilaksanakan di Desa Jang Kecamatan Moro sebagai lokasi percontohan pembentukan Kampung RJ (Pilot Project) dan masyarakatnya menjadi (Role Model) untuk desa-desa lainnya. Sehingga, penyelesaian perkara melalui proses RJ ini bisa diselesaikan di tingkat Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Moro, Kecamatan Durai, maupun Kecamatan Sugie Besar. Karena penerapan local wisdom, pendekatan persuasif dan adat istiadat menjadi keharusan.
Sambung Kacabjari Moro Haryo usai meresmikan tempat/posko yang disediakan pihak desa guna sebagai wadah untuk melakukan mediasi apabila terdapat permasalahan yang akan diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan difasilitasi oleh Jaksa sekaligus sebagai ikon Kampung RJ di wilayah yang terpilih, dan sebagai upaya untuk menyatukan semangat pembentukan Kampung Restorative Justice dengan kearifan lokal maka Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro telah mendapatkan usulan nama Tempat/Gedung dengan slogan “BALAI HARMONIS ADHYAKSA” KAMPONG PERDAMAIAN DESA JANG.
Sementara Kepala Desa Jang Kurniawan juga mengapresiasi positif penetapan serta launching Kampung RJ tersebut, Kurniawan mengatakan melalui RJ ini, Kepala Desa dan masyarakat dapat mengedepankan upaya perdamaian terhadap perkara ringan dan beraspek kemanusiaan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik khususnya yang ada di Desa Jang.
Kurniawan mengatakan “Sebetulnya kami telah berharap lama dengan kehadiran Kampung RJ ini. Selain pihaknya bersama dengan Cabjari Karimun di Moro akan membuatkan sosialisasi tentang RJ tersebut. Agar masyarakat bisa tahu, persyaratan-persyaratan perkara apa saja yang dapat dilakukan RJ.
Nantinya akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk pemusyawaratan dan Jaksa sebagai fasilitator. Kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Desa, Supaya masyarakat bisa tahu semua dengan RJ tersebut,” pungkasnya, Rabu (16/3/2022). (KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN/SONIP).






