Keprionline.co.id, Kepri – Pelarian Herman warga Perumahan Griya Indonusa Lestari, Tanjungpinang Timur berakhir saat tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kepulauan Riau bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lembata berhasil menangkap di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025) pagi.
Herman terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dalam putusan Herman di jatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.Setelah diamankan.
Usai ditangkap Herman oleh tim tabur yang bekerjasama dengan anggota Kejari Lemabata, dan Herman langsung dibawa ke Kejari Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititipkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H. bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., dan dua anggota tim, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi. ( P23 ).






