KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan Wakil Bupati H. Anwar Hasyim, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi melalui virtual di Rumah Dinas, Minggu (11/07).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Kab. Karimun Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si, FKPD Karimun dan Seluruh Camat, Kapus, Lurah dan Kades sekabupaten Karimun.
Menyikapi cakupan vaksinasi usia 18 tahun keatas mengalami penurunan, Bupati Karimun kembali mengajak seluruh para Camat, Kapus, Kades dan Lurah tetap semangat mencapai sasaran dalam melaksanakan vaksinasi.
Bupati Karimun juga mengharapkan seluruh Puskesmas agar mengatur Jadwal Vaksinasi 12-17 tahun dan tetap menjalankan vaksinasi dewasa dengan membentuk 2 atau 3 tim. Satu tim akan berada di puskesmas dan tim lainya bergerak ke lokasi vaksin yang di tentukan.
Dengan meningkatnya kasus Covid-19, Bupati meminta kepada camat dan tim penjemputan agar segera menjemput pasien yang positif Rapid Test maupun Test PCR untuk menghindarkan resiko penularan.
Kemudian menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur tentang perjalanan orang dalam negeri maupun internasional, mulai senin besok telah diberlakukan persyaratan keluar masuk dari Kabupaten atau Kota di Kepri wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
“Untuk perjalanan antar pulau di Kabupaten Karimun, yang masuk ke Karimun dari pelabuhan Tanjung Batu, Tanjung Berlian, Selat Belia dan seluruh pelabuhan diberlakukan sama wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi”, tegas Bupati Karimun menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kepri.
“Seluruh Pegawai dan ASN selama 2 minggu kedepan di larang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah terhitung mulai senin besok”, sambung Bupati Karimun.
(Humas Pemkab Karimun)






