Keprionline.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, Senin (3/4/2023).
Memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir untuk mengikuti sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Kepulauan Anambas.
Sebagaimana diketahui, kata Hasnidar, sebelumnya rapat paripurna tersebut sempat tertunda lantaran Anggota DPRD Anambas yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, pada paripurna hari ini dinyatakan kuorum karena dihadiri 14 orang Anggota DPRD.
Sementara itu membacakan pidato Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Bupati Anambas, Abdul Haris, mengatakan, alokasi belanja daerah tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 916,6 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp 863,3 Miliar, atau sebesar 94,19 persen.
“Dari uraian struktur APBD di atas dapat kita simpulkan bahwa sisa lebih penganggaran (SILPA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 7,6 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 822,7 miliar, dikurangi dengan belanja daerah sebesar Rp 863,3 Miliar dan ditambah dengan pembiayaan daerah netto Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 48,1 Miliar,” terang Haris.
Pada tahun anggaran 2022, sebut Haris, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan total sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) urusan yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 4 (empat) kelompok urusan yaitu, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Lanjut dikatakan Haris, selain melaksanakan urusan pemerintahan, Pemkab Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari Dana APBN, yang merupakan bagian anggaran Kementerian/Lembaga melalui Dana Tugas Pembantuan.
“Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima Tugas Pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor: SP DIPA-018.08.4.329082/2022 tanggal 3 Januari 2022 melalui Program Ketersediaan, Akses dan Kosumsi Pangan Berkualitas dengan Kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida dengan pagu anggaran sebesar Rp 88,77 juta dan terealisasi sebesar Rp 68,98 juta atau sebesar 77, 71 persen dengan realisasi fisik sebesar 100 persen,” jelasnya.
Usai menguraikan struktur APBD Kepulauan Anambas, Haris pun mengakui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2022 masih memiliki kelemahan. Oleh sebab itu, dirinya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Ke depannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang makin baik, bermartabat dan berkakhlakul karimah, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, serta segenap media cetak dan elektronik, atas dukungannya terhadap kebijakan yang ada, sehingga membuahkan prestasi yang membanggakan. (Juanda)






