Keprionline.co.id, Nasional – Gegara buat konten makan babi beberapa waktu yang lalu, Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/4/2023)
Karena perbuatannya mengucapkan Basmalah saat hendak memakan kulit babi, yang diposting di akun milik pribadinya. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya Lina Mukherjee dilaporkan oleh ulama di Palembang yang menuding perbuatannya itu telah menistakan agama dan mencoeng akidah.
Saat dilansir dari akun tiktok @Asny Asyikin, Kombes Pol Agung Marlianto Dirrekrimsus Polda Sumsel membenarkan atas status yang sudah ditetapkan oleh Polda Sumsel.
Ia juga menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, pihak polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor, namun sayangnya pihak terlapor mengabaikan panggilan tersebut.
Polisi pun melayangkan surat panggilan yang kedua, jika tidak di gubris, terlapor akan dijemput paksa oleh polisi Polda Sumsel.
“Akan di jemput paksa jika tidak bisa diajak kerjasama”, ujar Agung. (Keprionline.co.id)






