Keprionline.co.id, Anambas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri berhasil temukan kejanggalan dalam proses pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas. Proyek pembangunan masjid tersebut dikerjakan CV CNB sesuai kontrak Nomor 02.SP-GBLS.HS/GDG.KTRAPBD/DPUPRPRKP-CK/3.2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.150.210.000,00.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 06.SP/DPUPRPRKP/BAST/GDG-KTR-CK/9.2022 tanggal 27 September 2022, proyek pembangunan Masjid Agung Kepulauan Anambas sudah selesai 100 persen yang dikerjakan selama 190 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan 28 September 2022.
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan fisik yang dilakukan bersama antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas pada 10 Februari 2023, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp 168.133.968,45.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK pengerjaan Pekerjaan Penataan Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas Muhammad Efendi membenarkan temuan BPK Kepri tersebut.
Ia menjelaskan sudah melakukan koordinasi dan menyurati rekanan untuk kembalikan kelebihan dana kepada kas daerah kepulauan Anambas sekaligus mengakui kekurangan volume pada proyek pembangunan Masjid Agung Kepulauan Anambas.
“Kita sudah menyurati, itu pada 12 Mei lalu ke rekanan, dan Alhamdulillah kemarin Kamis (08/06), mereka sudah melakukan pengembalian ke nomor rekening Kas Daerah dengan disertai slip pembayaran, dan karena disurat perjanjian BPK itu minimal mereka punya progresnya per tanggal 10 Juni ini,” jelasnya. (Juanda)






