KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – “Intinya kita sudah melakukan pengkajian tentang Perka 28 tahun 2020. Diantaranya untuk biaya pemeliharaan”, ungkap Dendi
Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (26/01/2021) antara Aspel B3 dan Komisi 3 di DPRD Kota Batam, terkait kenaikan sewa lahan di kawasan KPLI, dimana para pengusaha yang tergabung dalam Aspel B3 sangat keberatan dengan sewa yang di berlakukan oleh pihak BP-Batam dengan menaiki tarif sewa sebesar 115 persen sewa sesuai dengan perka tarif nomor: 28 tahun 2020. Dalam hal ini pihak BP Batam dipastikan akan menaikin tarif tersebut.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi keprionline, Rabu (03/02/2021) di BP Batam mengatakan, penetapan kenaikan tarif sewa 115 persen bertujuan untuk peningkatan sarana pendukung di KPLI yg akan di bangun oleh BP Batam, Hal ini lah yg dianggap ketidakadilan antara tenan yg menyewa dengan tenan yg memiliki lahan alokasi. Ucapnya.
Terkait dengan fasilitas yang dimiliki, BP Batam juga diberikan kewenangan mengatur PNPB nya. Tentunya ada penyusaian berapa tarif, BP Batam dalam hal ini secara internal telah melakukan pengkajian, kalau memang ada pengguna jasa atau stakeholder yang mempunyai pandangan lain dan punya usulan lain baik setuju atau tidak setuju bisa disampaikan langsung dengan BP Batam
“Kan sebelumnya sudah ada pembicaraan pada RDP lalu antara Aspel dengan komisi 3 di gedung DPRD Kota Batam, silahkan aja mengajukan usulan dan pandangan kepada BP Batam, karna BP Batam bukan institusi yang menutup pintunya dalam komunikasi. BP Batam institusi profisional sesuai dengan PP no 6 tahun 2011. Ujar Dendi
Disinggung terkait pengalokasian lahan kepada sala satu pengusaha Limbah dendi menjelaskan, kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 terdiri dari lokasi milik BP Batam seluas 7,2 Ha Dan milik swasta (pengalokasian seluas 12,8 Ha).
“Dulunya KPLI merupakan transfer depo Limbah B3 seluas lahan milik OB /BP batam, pada saat Pengurusan ijin KPLI, pihak KLHK mengusulkan agar perluasan lahan lebih besar yaitu 20 Ha, sehingga di buatkan ijin 20 Ha, dan amdal dengan luas KPLI 20 Ha.
Pengalokasian lahan diluar lahan 7,2 Ha milik BP Batam telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku, dan lahan dimaksud tersebut sebelumnya merupakan embung yang memerlukan banyak penimbunan Dan banyak terdapat rumah liar (ruli).
Lanjutnya, sehingga pertimbangan pimpinan BP Batam pada saat itu lebih baik dialokasi kan kepada investor dengan bidang usaha tetap Di bidang pengolahan Limbah B3.
Semua Alokasi diberikan kepada perusahaan yang berbeda yaitu :
1.PT. Desa air cargo
2. PT. Grenindo Tritama
3.PT. Desa Batam Betiga
4. PT. Jagar
5. PT. Mitra Harindo
6. PT. Mega Green
7. PT. Haikki Green
8. PT . Dwi Karsa
9. PT. Tri Tunggal Berkah
10. PT. Batam Alam Jaya
Diterangkan Dendi lagi, KPLI terdiri dari 35 tenan yang terdiri dari Transporter, Pengumpul, dan Pengolah Limbah B3.
“Sehingga disimpulkan bukan pengalokasian kepada satu pemilik seperti yang dituduhkan”.
BP Batam sudah merencanakan perluasan KPLI sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan lahan utk pengembangan Pengelolaan limbah B3, tetapi lahan yang dimaksud merupakan lahan yang belum terbangun, dulunya direkomendasikan utk dicabut. (Oki)






