Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Dua Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada 21 September 2023 berhasil ditangkap.
Dua tersangka yakni HI (27) dan IL (35) ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan, kejadian terjadi pada Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tiba di rumahnya dan menemukan pintu rumah terbuka, kunci gembok berserakan di lantai, serta lemari dalam kamar korban berantakan.
“Korban mengetahui rumahnya berantakan langsung mengecek CCTV sekitar tempat kejadian” jelasnya
Dari laporan korban, lanjut Adrianikki, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dari laporan masyarakat, lanjutnya, tim menemukan keberadaandan pada 29 September 2023 pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa kalung imitasi di daerah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Untuk uang tunai yang berhasil digasak para pelaku sejumlah Rp 4 juta dan 1 unit laptop Uang tunai hasil curian telah habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“sedangkan ponsel hasil curian telah dibakar oleh para pelaku karena tidak sesuai ekspektasi,” Katanya kepada media, Rabu ( 4/10/2023).
Kedua pelaku Curat saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan berupa 2 buah obeng, 2 dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter.
” Untuk Pasal ke Dua ter yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Lita).






