Sabtu, 25 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Bermula Kenalan dari Ome, Pria Serabutan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Pelajar di Bintan

Kepri Online
6 Juni 2025
di BINTAN
0
Bermula Kenalan dari Ome, Pria Serabutan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Pelajar di Bintan

Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mintai keterangan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Jumat 6 Juni 2025. Foto: P23.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil ringkus pelaku pencabulan inisial (R) di Kota Batam pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.

Pelaku didapati mencabuli seorang gadis yang berstatus pelajar di Bintan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan tindakan pelaku bermula dari sosial media hingga bertemu.

Pelaku terus berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi, dan membujuk korban terus menerus hingga akhirnya pacaran.

Setelah itu, berjalannya waktu pelaku membujuk untuk bertemu dan berakhir di penginapan untuk melakukan hubungan intim. Ia pun berjanji akam menikahi korban.

Kapolsek Bintan, AKP Khapandi didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun berikan keterangan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Pelaku kita amankan di Belakang Padang, Batam. Ia mengaku telah meniduri gadis tersebut beberapa kali dan modusnya bermula dari aplikasi Ome TV,” kata Kapolsek Khapandi, Jumat 6 Juni 2025.

Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di tempat penginapan yang berada di Kecamatan Bintan Timur.

Niat pelaku sangat dalam agar tidak dicurigai, ia menggunakan identitas rekannya saat melakukan registrasi penginapan.

Ia mengaku sudah empat kali mencabuli korban, dan salah satu tempatnya di Kabupaten Bintan.

“Sudah empat kali, salah satunya di Hotel Gunung Lengkuas. Sebelumnya di Batam dan Tanjungpinang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (P23)

Tags: Kapolsek Bintan TimurPencabulan Anak dibawah umur
Sebelumnya

Perkuat Layanan, Pelabuhan SBP Lakukan Penyesuaian Tarif dan Modernisasi Infrastruktur

Berikutnya

LC First Club Dipolisikan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.