Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Beda tupoksi, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya Gugatan yang Diajukan Lucu

Redaksi
11 Juli 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Beda tupoksi, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya Gugatan yang Diajukan Lucu

Kuasan Hukum PT Expasindo Raya Lucky Omega Hasan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Tanjungpinang – PT Expasindo Raya menghormati proses hukum yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terkait gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/07/2024).

Atas gugatan perdata yang diajukan ke Meja Hijau menurut Lucky Omega Hasan perkara ini lucu dimana yang diajukan adalah perdata sedangkan yang kita laporkan adalah pemalsuan.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

“Untuk gugatan yang diajukan terbilang lucu dimana sebelumnya dari tahun 2022 lalu telah diajukan pelaporannya ke polres Bintan untuk para tersangka” jelansya Kuasa Hukum PT Expasindo Raya yang diwawancarai di PN Tanjungpinang, Kemarin 10 Juli 2024.

Ia menjelaskan, Proses ini sebenarnya sudah panjang bahkan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan jalur hukum lainnya.

“Sebelum masuk keranah hukum proses pertahanan ini juga telah masuk dalam tahap mediasi kepada pihak yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah ini ” sebutnya.

Ia menambahkan, saat dilakukan media tidak menemukan titik terang dari 2023, 2024 tidak ada progres hingga akhirnya di proses ke tanah hukum.

Lanjut, kata Lucky , yang menjadi pokok gugatan ini terkait tanah yang diklaim penggugat. Ia menjalankan, tanah yang diklaim penggugat alashaknya adalah Rastian Raoef dengan luas satu hektare.
“Tetapi, dalam dokumen yang kami terima selama proses mediasi sebelum ke penyidikan, itu luas lahan menjadi dokumen lebih satu hektare, sehingga saya menyebutkan ini adalah lucu” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Lucky, terkait dengan Darma Parlindungan itu ada namanya Yose Valentino dimana untuk Yose Valentino itu sudah selesai. Sudah diganti uangnya oleh tersangka R dan H, ada perjanjian dan ada kesepakatan jika diganti penuh siap keluar dan surat-surat dikembalikan kepada H.

“Kita punya bukti dan foto saat Darma Parlindungan menerima uang lebih kurang Rp80 juta, kalau saya salah mohon diralat, dari total Rp200 juta lebih. Seharusnya, dia menuntut kekurangan itu kepada pihak yang menjanjikan yakni R” tegasnya. ( Yo23) .

Tags: PT ExpasindoRaya Lucky Omega Hasan
Sebelumnya

Dua Pejabat Kejari Tanjungpinang Dimutasi

Berikutnya

16 Peserta Ikuti UKW yang Ditaja Oleh SMSI Kepri

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.