Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bea Cukai Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Minuman Berakohol

kepri online
22 Agustus 2022
di SERBA - SERBI
0
Bea Cukai Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Minuman Berakohol
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KEPRI – Pada Akhir Bulan Juni dan Juli, satuan patroli Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman berakohol tanpa dilekati pita cukai di perairan Batam, tepatnya pada 23/6 dan 29/7.

“Kedua penangkapan bemula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura. Karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan. Dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Dari penangkapan pada 23/6, berhasil disita barang bukti berupa minuman berakohol sekitar 10.000 botol. Nilai barang ditaksir 6 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar Rupiah.

Barang selundupan yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 kemudian diamankan di Bea Cukai Kepri, beserta nakhoda N (32 tahun).

Sampai dengan saat ini, telah dilakukan penetapan status Tersangka terhadap nakhoda, dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri

Sedangkan pada 29/7, berhasil disita sekitar 10 ribu botol minuman berakohol yang diangkut oleh KM Harapan Bersama. Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai 7 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan 15 miliar Rupiah.

Turut diamankan beserta barang bukti minuman berakohol, yaitu KM Harapan Bersama, dan Nakhkoda B (43 tahun).

“Modus penyelundupan minuman beralkohol ini cenderung berulang. Biasanya kapal pengangkut berpura-pura akan mengangkut barang antar pulau akan tetapi kemudian berbelok ke Singapura untuk mengambil minuman beralkohol. Untuk menjalankan aksinya, mereka berlayar tidak sesuai dengan jalur yang ditentukan dalam Surat Perintah Berlayar (SPB), dan juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari armada patroli Bea dan Cukai,” tutup Akhmad Rofiq.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nakhoda KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 dan KM Harapan Bersama disangkakan dengan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (KEPRIONLINE.CO.ID/JANTUA DOLOK SARIBU).

Tags: BatamBea Cukai KepriMinuman BerakoholPenyelundupan
Sebelumnya

Bea Cukai Kepri Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau

Berikutnya

Pasca Melahirkan, Ibu Muda di OKU Mengakhiri Hidup Disaksikan Anak & Bayi Kembarnya Beri Isyarat Ini

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.