Keprionline.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah kabar hoaks terkait kondisi warga terdampak relokasi pengembangan kawasan Industri Rempang Eco City di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kabar hoaks ini beredar melalui pesan singkat di media sosial WhatsApp, yang menyebutkan bahwa warga harus membayar selisih harga rumah kepada BP Batam jika nilai rumah mereka saat ini lebih rendah dari rumah permanen yang diberikan oleh BP Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pesan WhatsApp tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Sabtu (7/10/2023)
BP Batam tidak pernah meminta kepada warga untuk membayar apapun, termasuk selisih nilai rumah yang saat ini mereka tempati.
Tuty menjelaskan bahwa warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi.
Namun, jika rumah warga memiliki nilai lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan menerima tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah tersebut.
Sebagai contoh, jika rumah seorang warga dinilai senilai Rp 500 juta menurut penilaian KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, ditambah uang sebesar Rp 380 juta.
BP Batam berkomitmen untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat terdampak.
Tuty juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan-pesan hoaks yang beredar, terutama di media sosial.
Ia menegaskan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayainya dan mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis dalam menerima informasi.
Kabar hoaks seperti ini dapat menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan BP Batam berusaha untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait program relokasi Industri Rempang Eco City.






