Jumat, 23 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Oknum ASN dan Dua Rekan Dibekuk di Inhil

A Husien Widjaya
28 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Oknum ASN dan Dua Rekan Dibekuk di Inhil

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
KEPRIONLINE.CO.ID,KEPRIDirektorat Polair Polda Riau saat mengekspos kasus penyelundupan rokok ilegal dan menunjukannya kepada publik. [istimewa]

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild.

Barang ilegal tersebut diamankan dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua temannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (24/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung. Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan,” ujar Eko, Rabu (27/1/2021).

Kemudian petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Kepala Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian.

“Pengintai dilakukan selama 5 jam. Lalu tim melihat speedboat yang mencurigakan, dan melakukan pengejaran. Petugas memeriksa pada koordinat terhadap muatan speed boat,” ujar Eko.

Ternyata, di dalam speed boat itu berisi kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi.

Eko menjelaskan, tiga orang diamankan yakni JK (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, EM (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Ar (40).

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke markas kita untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (26/1/1/2021),” tegasnya.

Akibat perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 atat 1 KUHP. Sementara EM dan Ar dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Dia mengaku rokok itu milik IS, warga Sei Guntung.

“Pelaku inisial IS masih dalam pengejaran,” kata Eko.

Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. Petugas juga masih mendalami merek rokok itu, apakah dibuat di Batam atau daerah lain. ( Sumber Suara.com)

Tags: ASNbawadandi InhilDibekukDuaIlegalOknumRatusanRekanRibuRokok
Sebelumnya

Kejati Kepri Terima WBBM

Berikutnya

Bea Cukai Karimun Award penghargaan pengguna jasa sosialisasi program pemulihan ekonomi nasional

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.