Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kurir cantik pembaw 10.27 Butir Pil ekstasi yang didatangkan dai Johor Malaysia berhasil digagalkan Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura (SBP) 17 September 2023, Selasa (26/09/2023).
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri H mengatakan, bermula saat tersangka A (25) tiba di pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang dengan membawa barang dan saat melalui X Rai barang tersebut terdeteksi berisi pil ekstasi yang di bungkus dengan kacang almond.
“Pil tersebut dijadikan satu dengan kacang almond namun saat melalui X rai diketahui barang tersebut berisi pil ekstasi sehingga dilakuakan pemeriksaan ekstra” Jelasnya
Ia menyebutkan, Yang bersangkutan membawa barang tersebut sudah lebih dari Dua kali dan baru kali ini behasil digagalkan.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu menjelaskan ini merupakan kinerja yang sinegritas Anatar Polresta Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam penanganan narkotika di Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang.
Dijelaskan Kapolresta, barang tersebut akan dibawah ke Jakarta tepatnya Tanggerang yang bersangkutan berencenan akan menginap di Tanjungpinang sebelum berangkat ke Jakarta.
“Tersangka hanya lewat melalui pelabuhan SBP dan rencananya akan menginap di Tanjungpinang dan kemudian akan terbang Ke Jakarta” jelasnya. ( Lita ).






