Minggu, 3 Desember 2023
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • NASIONAL
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • NASIONAL
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home BINTAN

    1,7 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Kijang, Bea Cukai dan Polisi Buru Bandar di Batam

    Kepri Online
    26 September 2023
    di BINTAN
    0

    Bea Cukai Berhasil Gagalkan Sabu 1,7 Kilogram di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang Pelaku Terancam Dihukum Seumur Hidup.

    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    BINTAN – KPPBC TMP B Tanjungpinang berhasil ungkap pelaku dan barang bukti narkoba 1,7 Kilogram (Kg) sabu-sabu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

    Dua (2) pelaku inisial A dan R berasal dari Belawan sebagai pilot yang ditugaskan mengambil sabu-sabu di Kota Batam untuk diantarkan ke Sumbawa (NTB).

    Baca Juga

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

    2 Desember 2023
    10

    Hari Jadi Bintan ke-75, DPRD dan Pemkab Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    1 Desember 2023
    6

    “Kedua pelaku kedapatan di citra X-Ray membawa sabu-sabu, lalu petugas periksa dan identifikasi penumpang kapal Km Bukit Raya atas nama inisial A dan R,” kata Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Tri Hantana. Selasa, (26/09).

    Diketahui, barang haram tersebut seberat 1.076 gram dan pelaku dilimpahkan Kepolisian Resor (Polres) Bintan untuk dilakukan pengembangan dan pemusnahan.

    Disamping itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan bahwa pelaku asal Belawan ini ada tiga (3) orang.

    Rute keberangkatan dari Belawan ke Batam dan berangkat ke Tanjung Uban. Lalu, melanjutkan perjalan ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang untuk berangkat menuju Sumbawa (NTB) menggunakan Kapal KM Bukit Raya.

    “Sebenarnya tiga orang, mereka berangkat dari Belawan ke Batam, lalu mengambil barang dan sekitar jam 07.00 WIB berangkat ke Tanjung Uban melalui roro. Selanjutnya, barang dibawa ke Kijang untuk berangkat ke Sumbawa menggunakan transportasi laut,” jelas Syofian Rida.

    Syofian menegaskan pihaknya sedang mendalami asal usul kepemilikan sabu di Kota Batam.

    “Satu orang kita tetapkan DPO,” tegasnya.

    Lagi, ditambahkan Syofian, bahwa para pelaku terjerat hukuman paling lama 20 tahun atau dihukum seumur hidup.

    “Ini sinergitas antara instansi dari Bea Cukai dan Polisi. Semoga apa yang kita lakukan menemui titik terang, guna pemberantasan keluar masuknya Narkotika, ” tutupnya.

    Ungkap kasus ini dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Satresnarkoba Polres Bintan, Kejari Bintan, KSOP Kijang dan GM Pelindo Cabang Tanjungpinang.(Oppy)

    Tags: 7 KilogramBea Cukai TanjungpinangPelabuhan Sri Bayintan Kijangpolres bintanSabu 1
    Sebelumnya

    Bawa Pil Ekstasi dari Malaysia, Seorang Wanita Cantik Jadi Kurir

    Berikutnya

    Dua Inovasi Masuk Nominasi IGA, Pemkab Bintan Diganjar Penghargaan

    Berita Terkait

    BINTAN

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kijang, Tersangka Sempat Edar Kepada Nelayan

    2 Desember 2023
    10
    BINTAN

    Hari Jadi Bintan ke-75, DPRD dan Pemkab Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    1 Desember 2023
    6
    BINTAN

    Upacara Hari Jadi Bintan, Roby : Jadikan Kinerja Sebagai Evaluasi Peningkatan Kemajuan

    1 Desember 2023
    5

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Ditutup Serapi Apapun Kebusukan Suatu Saat Akan Tercium Juga

      Ditutup Serapi Apapun Kebusukan Suatu Saat Akan Tercium Juga

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Ketua DPC PDI Perjuangan Karimun Targetkan Pileg 2024 Menang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Utamakan Perlindungan Anak, Anggota DPRD Koalisi II Karimun Ubah Ranperda jadi Perda

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Siswa SD di Karimun Tewas Usai Tertimpa Tiang Gawang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Tak Bisa Mengelak, Ini Kejanggalan Video Viral 61 Detik Mirip Nagita Slavina

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • ABK TugBoat AB 10 di Bintan Tewas Terhempas Tali, Polisi Berikan Kronologi

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Hujan Deras Guyur Hujan, 2 Pemotor Hanyut Terseret Arus di Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Penanganan OPD di Bintan Dinilai Lamban, Dewan Minta Wabup Osit Pantau Pelayanan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi keprioline.co.id
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • NASIONAL
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.