KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – “Saya akan mengawal dugaan kasus ijazah bodong Walikota Batam ini sampai tuntas, untuk itu saya berharap kepada aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa memandang siapa terlapor”. Ungkap Paulus Lein.
Aktivis Dunia Pendidikan Kota Batam Paulus Lein mengadukan Walikota Batam HM Rudi SE.MM. terkait Izajah dugaan palsu ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Laporan pengaduan Paulus Lein tersebut diterima petugas Bareskrim Polri dan selanjutnya akan diproses.
Dalam laporan yang diterima petugas Bareskrim Polri Paulus Lein melaporkan Walikota Batam HM Rudi SE.MM telah terindikasi melakukan pembohongan publik melalui Ijazah palsu yang dimilikinya (dugaan terjadi pemalsuan ijazah) yang berdampak pada kebijakan-kebijakan publik atau penyelenggara pelayanan publik yang diambil dan ditandatanganinya.

Kepada keprionline,Rabu (27/01/2021) Paulus Lein mengatakan dasar pengaduan terhadap Walikota Batam HM Rudi. SE.MM, pada Prinsipnya ini sudah merusak dunia pendidikan dan sudah melanggar hukum di Republik Indonesia.
Sesuai investigasi dan penelusuran Paulus Lein terungkap, legalitas ijazah S1 bernomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi Wali Kota Batam periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.
Paulus Lein menemukan fakta mengejutkan, ternyata nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Ditelusuri juga keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut. Pencairan bukti dan kebenaran keabsahan itu selama 4 bulan, dengan mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Fakta temuan yang didapati ternyata STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/ dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015. Kondisi Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi yang ditutup saat ini dalam kondisi bangunan tua, berlumut, tidak terawat.
Tidak sampai disitu, Paulus mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud dan dijawab pada 16 September 2020 serta diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten). Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Kemudian tanggal 23 Oktober 2020 Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan, KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi SE MM.
“Pengaduan yang saya lakukan murni adalah untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoreng dunia pendidikan, karna dunia pendidikan sangat dirugikan oleh ulah oknum-oknum seperti ini”. Ujar Paulus. (Oki)






