KARIMUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing berhasil amankan 1 (satu) pelaku pencurian yang beralamat di Jalan Poros, Rt 003 Rw 002, Kelurahan Harjosari, Kecamatam Tebing, Kabupaten Karimun. Jumat (16/06/2023)
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban RH melaporkan pencurian yang terjadi dirumahnya.
Diketahui, barang yang hilang diantaranya 1 Unit mesin cuci, 1 unit grenda, 1 unit ketam listrik, 1 set kompor gas hock serta tabung gas 3 Kilo, 1 unit blender, dan 1 (satu) unit HP.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,” kata Kapolsek Tebing, AKP M. Jaiz.
Kronologi singkat dijelaskan Kapolsek atas laporan tersebut pihaknya langsung melaksanakan penyelidikan, lalu berhasil mengamankan 1 pelaku dengan inisial RJ.
Dari hasil interogasi RJ melakukan aksinya bersama E (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Februari sekira 12.00 WIB.
Pelaku langsung masuk kerumah dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor, serta membawa tabung gas dan barang lainnya didalam goni.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.(Oppy)






